Skripsi
Evaluasi Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Eksisting Di Wilayah Kota Adminitrasi Jakarta Timur
Pembangunan yang tengah dilaksanakan saat ini, banyak di tunjang oleh penggunaan teknologi telekomunikasi. Salah pendukung teknologi telekomunikasi tersebut adalah menara telekomunikasi. Namun, pada kenyataannya semakin menjamurnya menara telekomunikasi mengakibatkan daerah-daerah khususnya yang padat penduduk hanya menjadi hutan menara yang tak terkendali. Dalam upaya penyelenggaraan menara telekomunikasi eksisting, Pemerintah Daerah telah menerbitkan Peraturan Daerah yaitu Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi. Secara umum, aturan tersebut menjelaskan mengenai penyelenggaraan menara telekomunikasi khususnya menara telekomunikasi eksisting yang mencakup dua hal penting, adalah pengurusan rekomendasi zona menara dan pengurusan IMB menara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelenggaraan menara telekomunikasi eksisting yang berada di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur, apakah telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu dengan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2014. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode evaluasi dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dalam penelitian ini mengunakan wawancara, telaah dokumen dan observasi. Di dalam prosedur pengolahan data ini, hasil pengumpulan data di lapangan akan diolah dengan mengunakan teknik deskriptif dengan pendekatan kualitatif yang bersifat vi mengambarkan dan menjelaskan hasil temuan di lapangan yang dituangkan dalam laporan skripsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1. analisa aspek pengurusan rekomendasi zona menara, menunjukkan 320 menara telekomunikasi eksisting yang berijin sedangkan sisanya 637 menara telekomunikasi eksisting tidak berijin. Bagi penyelenggara 320 menara telekomunikasi eksisting berijin agar mengajukan rekomendasi zona kepada Dinas Kominfomas sesuai Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2014 pasal 6. 2. analisa aspek pengurusan IMB menara, menunjukkan dari jumlah total 958 menara, terdapat 637 menara telekomunikasi eksisting tidak berijin. sehubungan menara telekomunikasi eksisting yang dibangun belum dapat dikategorikan sesuai dengan zonanya, maka kepada penyelenggaraan menara telekomunikasi eksisting yang tidak berijin agar menyesuaikan persyaratan administratif IMB menara sebagaimana Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2014 terapkan. Saran berdasarkan hasil penelitian 1. sosialisasi Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2014 kepada seluruh instansi pemerintah dan swasta yang berperan dalam penyelenggaraan menara telekomunikasi tersebut. 2. aspek pengurusan rekomendasi zona: Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan menginformasikan data-data menara berijin, dan untuk para penyelenggara menara agar mengajukan rekomendasi zona menara. 3. aspek pengurusan IMB menara: Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi DKI Jakarta melakukan monitoring dan verifikasi menara yang tidak berijin dan menginformasikan kepada penyelenggara menara agar dapat segera memenuhi persyaratan administratif IMB.
Tidak tersedia versi lain