Skripsi
Penatausahaan Barang Milik Negara Berbasis Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi di Kementerian Agama Republik Indonesia
Dalam pelaksanaan penatausahaan BMN di lingkungan Kemenag, masih ditemukan beberapa permasalahan, seperti belum tertibnya proses inventarisasi barang, keberadaan barang yang berpindah atau dipindahkan, tidak lengkapnya dokumen pendukung barang yang akan dilakukan inventarisasi, dan sebagainya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses pembukuan, inventarisasi, serta pelaporan BMN berbasis SAKTI di Ditjen Bimas Islam selaku UAKPB dan Kementerian Agama selaku UAPB. Literatur utama yang digunakan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan BMN. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, ditemukan bahwa Ditjen Bimas Islam sudah lama tidak memperbaharui DBR dan tidak melakukan pelaporan LBKP. Selain itu, diketahui Kemenag belum pernah melakukan sensus BMN. Berdasarkan permasalahan tersebut, Ditjen Bimas Islam perlu memaksimalkan penggunaan SAKTI dan SIMAN dalam proses penatausahaan BMN dan melakukan pelaporan LBKP. Selain itu, Kemenag harus mendorong terlaksananya sensus BMN dengan mengoptimalkan updating data, membuat payung hukum, dan meningkatkan pengetahuan pegawai terkait sensus BMN.
Tidak tersedia versi lain