Tesis
Evaluasi Pengembangan Karir Jabatan Fungsional Pemeriksa Pada Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI)
Fenomena yang dijadikan obyek penelitian adalah evaluasi pengembangan karir jabatan fungsional pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Tujuan penelitian adalah mengevaluasi penentuan pengembangan karir jabatan fungsional pemeriksa pada Badan Pemeriksa Keuangan dan membahas faktor-faktor yang menjadi kendala pengembangan karir jabatan fungsional pemeriksa pada Badan Pemeriksa Keuangan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif. Informan penelitian sebanyak 5 orang yang terdiri atas 1 orang jabatan struktural, 1 orang Pemeriksa Pertama, 1 orang Pemeriksa Muda, 1 Pemeriksa Madya, dan 1 orang Pemeriksa Utama dengan Purpusive Sampling Technique. Pengumpulan data primer menggunakan teknik wawancara. Pengolahan data menggunakan metode analisis deskriptif Pengumpulan data sekunder menggunakan studi kepustakaan, studi dokumen dan observasi. Dari pembahasan hasil penelitian diperoleh kesimpulan sebagai berikut : Penentuan pengembangan karir Jabatan Fungsional Pemeriksa di Badan Pemeriksa Keuangan didasarkan pada hasil penilaian angka kredit yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bersama Sekretaris Jenderal BPK dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor :1/PB/X-XII.2/12/2010 dan Nomor : 24 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya. Penetapan angka kredit digunakan sebagai dasar untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat Pemeriksa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jumlah dan komposisi angka kredit kumulatif minimal untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2010, untuk: (a) Pemeriksa dengan pendidikan sekolah Sarjana Strata Satu (S1) atau Diploma IV sebagaimana tersebut dalam Lampiran VIII Peraturan Bersama ini; (b) Pemeriksa dengan pendidikan sekolah Pasca Sarjana Strata Dua (S2) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran IX Peraturan Bersama ini; dan (c) Pemeriksa dengan pendidikan sekolah Pasca Sarjana Strata Tiga (S3) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran X Peraturan Bersama ini. Jumlah angka kredit yang berasal dari unsur utama sebagaimana disebutkan dalam lampiran tersebut di atas harus memenuhi iv persyaratan komposisi paling rendah 50% (lima puluh persen) angka kredit berasal dari unsur pemeriksaan. Jumlah dan komposisi angka kredit kumulatif minimal termasuk di dalamnya angka kredit sub unsur pengembangan profesi selama masa kepangkatan terakhir sebagai berikut: (a) Pemeriksa Pertama paling rendah 3 (tiga) angka kredit; (b) Pemeriksa Muda paling rendah 6 (enam) angka kredit; (c) Pemeriksa Madya paling rendah 12 (dua belas) angka kredit; dan (d) Pemeriksa Utama paling rendah 25 (dua puluh lima) angka kredit. Penetapan kenaikan jabatan dapat dipertimbangkan apabila: (a) paling singkat telah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; (b) memenuhi jumlah angka kredit kumulatif dan komposisi angka kredit penjenjangan yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; (c) telah lulus sertifikasi peran paling rendah yang disyaratkan bagi jenjang jabatan yang akan didudukinya; dan (d) setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam penilaian kinerja paling kurang bernilai baik selama 1 (satu) tahun terakhir. Kenaikan jabatan harus memperhitungkan perbandingan antara jumlah Pemeriksa dengan beban kerja yang ada dan ditetapkan melalui surat keputusan pejabat yang berwenang. Kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh sebagaimana tersebut dalam Lampiran XI Peraturan Bersama ini. Kenaikan jabatan Pemeriksa Pertama untuk menjadi Pemeriksa Muda sampai dengan Pemeriksa Madya ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal BPK. Kenaikan jabatan Pemeriksa Madya untuk menjadi Pemeriksa Utama ditetapkan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara. Kendala pengembangan karir Jabatan Fungsional Pemeriksa di Badan Pemeriksa Keuangan bersumber dari dalam diri para pemeriksa itu sendiri; dan bersumber dari fungsi struktural. Dari dalam diri pemeriksa, kendalanya antara lain keterbatasan kemampuan untuk memenuhi ketentuan dan persyaratanpersyaratan pengembangan karir. Kendala ini terkait erat dengan persoalan kompetensi pribadi. Sedangkan kendala dari fungsi struktur antara lain bersumber dari komunikasi organisasi yang cenderung dipengaruhi oleh penilaian pimpinan.
Tidak tersedia versi lain