Skripsi
PENGHAPUSAN ASET TETAP BERUPA KENDARAAN DINAS OPERASIONAL (KDO) MELALUI LELANG DALAM MEWUJUDKAN PRINSIP GOOD GOVERNANCE DI BADAN PENGELOLAAN ASET DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA
Permasalahan pada penelitian ini adalah implementasi lelang yang belum juga dilaksanakan dari tahun 2023 berupa permasalahan penghapusan Bus Transjakarta sebanyak 417. Adapun teori kebijakan yang digunakan adalah Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D). Untuk tujuannya yaitu menganalisis bagaimana Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta melaksanakan penghapusan aset tetap berupa Kendaraan Dinas Operasional (KDO) melalui mekanisme lelang dalam rangka mewujudkan prinsip-prinsip good governance (akuntabilitas, transparansi, aturan hukum, dan partisipasi). Adapun metode yang digunakan adalah kualitatif dengan teknik pengumpulan datanya melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah syarat, ketentuan, cara, dan mekanisme sudah mewujudkan prinsip-prinsip good governance dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Akan tetapi, masih terdapat tantangan atau hambatan dalam menjalankannya seperti keterbatasan sistem pemindahtanganan yang baru diimplementasikan pada 2023 dan pemahaman yang belum merata di antara KPD/UKPD mengenai penggunaan aplikasi e-pemindahtanganan.
Tidak tersedia versi lain