Skripsi
Evaluasi Penerapan Sistem Pengendalian Internal Pada Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Pimpinan dan pegawai Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah wajib menyelenggarakan kegiatan pengendalian internal. Pengendalian internal di Inspektorat Jenderal secara operasional adalah aktivitas yang melekat sepanjang kegiatan, dipengaruhi oleh sumber daya manusia, untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, sampai pertanggungjawaban kegiatan telah dilaksanakan secara efisien, efektif, terkendali, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sejauh ini, pengendalian internal yang diterapkan Inspektorat Jenderal Kemdikbud masih ada kelemahan atau kendala yang ditandai dengan adanya kegiatan yang tidak mencapai target. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan sejauhmana sistem pengendalian internal diterapkan oleh Inspektorat Jenderal Kemdikbud. Adapun yang menjadi aspek penelitian adalah aspek ketepatan informasi, aspek penyimpangan, dan aspek tindak lanjut rekomendasi. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan datanya melalui wawancara, check list dan studi pustaka. Instrumen penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pedoman wawancara, pedoman cek list serta pedoman studi pustaka. Hasil penelitian secara umum menunjukan bahwa penerapan sistem pengendalian internal pada Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan belum berjalan dengan optimal. vii Untuk mengoptimalkan penerapan sistem pengendalian internal pada Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka penulis menyarankan sebagai berikut : 1. Untuk aspek ketepatan informasi agar Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) serta Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang merupakan dokumen program, kegiatan dan anggaran Inspektorat Jenderal Kemdikbud disusun dengan hati-hati dan cermat, sehingga semua data atau informasi yang terekam dalam POK dan KAK tidak ada kesalahan dalam pengetikan, POK dan KAK disusun sesuai dengan kebutuhan dan realitas yang ada (tidak mengada-ada). 2. Untuk aspek penyimpangan agar Inspektorat Jenderal Kemdikbud dalam rangka menurunkan penyimpangan pelaksanaan kegiatan dan anggaran menyusun dan menyiapkan analisis resiko terhadap semua program dan kegiatan yang telah direncanakan sebagaimana yang terdapat dalam Kerangka Acuan Kegiatan (KAK). 3. Untuk aspek tindak lanjut rekomendasi agar Inspektur Jenderal lebih meningkatkan efektivitas tindak lanjut rekomendasi dengan cara menyampaikan surat teguran atau peringatan bagi pejabat atau pegawai yang tidak mematuhi atau terlambat menindaklanjuti rekomendasi hasil audit aparat pengawasan ekstern (BPK-RI dan BPKP).
Tidak tersedia versi lain