Tesis
STRATEGI IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENCEGAHAN KEJAHATAN FAKTUR PAJAK DI INDONESIA
Kebijakan fiskal memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas inflasi. PPN adalah salah satu inovasi pajak dan telah mengalami perkembangan luar biasa. Kejahatan atas faktur pajak mencakup tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dan menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang sering disebut Faktur Pajak Fiktif/tidak sah. Penelitian ini diharapkan dapat menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan pencegahan kejahatan Faktur Pajak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Metode pengumpulan data dilakukan dengan observation, in-depth interview, dan FGD. Terdapat 6 orang Penyidik Pajak, 3 Praktisi Pajak, dan 1 orang Kepala Unit Penegakan Hukum sebagai informan yang diwawancarai dan terlibat dalam FGD. Hasil dari penelitian terhadap implementasi kebijakan pencegahan kejahatan Faktur Pajak disimpulkan bahwa diperlukan sebuah kerangka strategi kebijakan pencegahan kejahatan Faktur Pajak yang terintegrasi mulai dari tahap pengkuhan PKP sampai dengan Faktur Pajak tersebut diterbitkan dan dilaporkan pada SPT Masa PPN. Selain itu diperlukan akurasi dari informasi, konsistensi dalam penerapan dan kejelasan umpan balik. Perbaikan prosedur secara berkelanjutan dan dukungan politik dari pemangku kebijakan merupakan hal mutlak diperlukan sebagai langkah lanjutan untuk menerbitkan kerangka kebijakan strategi pencegahan kejahatan Faktur Pajak di Indonesia dalam satu peraturan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang diharapkan dapat diimplementasikan dengan baik. Berdasarkan hal tersebut disarankan menerbitkan kebijakan pencegahan kejahatan faktur pajak dalam satu kesatuan dalam bentuk peraturan direktur jenderal pajak setidak-tidaknya menerapkan pencegahan primer dan sekunder dan menyiapkan teknologi AI beserta SDM yang mempuni dan berpengalaman.
Tidak tersedia versi lain