Skripsi
Implementasi Kebijakan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau
Penelitian bertujuan untuk menjelaskan proses pelaksanaan kebijakan pencegahan karhutla di Kabupaten Rokan Hilir yang diatur dalam Perda Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penanggulangan Karhutla. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori Implementasi Kebijakan menurut Van Meter dan Varn Horn. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif untuk mendeskripsikan suatu fenomena secara terstruktur dan akurat mengenai fakta-fakta pada objek penelitian yang diteliti. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara, telaah dokumen, dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pencegahan karhutla masih belum berjalan optimal dalam dua dimensi, yaitu standar dan tujuan kebijakan serta sumber daya kebijakan. Dalam dimensi standar kebijakan meliputi masih kurangnya sosialisasi kepada masyarakat dan organisasi MPA, belum dilaksanakannya kegiatan PLTB, dan belum adanya SOP pencegahan karhutla. Sedangkan, dalam dimensi sumber daya kebijakan meliputi keterbatasan anggaran dan pendistribusian mesin ministriker ke seluruh daerah rawan kebakaran, serta kurangnya sarana transportasi. Dengan demikian penelitian ini merekomendasikan untuk dilakukan sosialisasi karhutla secara intensif melalui platform digital, melaksanakan kegiatan PLTB bagi seluruh pemilik lahan perkebunan/pertanian, melakukan komunikasi yang intensif dengan pimpinan BPBD Rokan Hilir untuk menindaklanjuti penyusunan SOP pencegahan karhutla, dan membuka kerja sama dengan berbagai instansi pemerintah serta sektor swasta untuk mendapat dukungan anggaran dan sarana prasarana.
Tidak tersedia versi lain