Tesis
Implementasi Kebijakan Pelarangan Alat Tangkap Pukat Hela Di Kampung Nelayan Tambak Lorok Kota Semarang
SDGs dalam goals ke 14 menyebutkan tentang pelestarian dan pemanfaatan secara berkelanjutan sumber daya kelautan dan samudera untuk pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu permasalahan penuntasan penggunaan alat tangkap dilarang menjadi salah satu program prioritas dalam Program Kebijakan Ekonomi Biru oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pukat hela adalah jenis mini trawl yang dilarang dioperasikan di semua Wilayah Pengelolaan Perikanan karena sifatnya destruktif namun masyarakat nelayan skala kecil khususnya masih terus mengunakannya. Untuk menangani persoalan tersebut telah ditetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/PERMEN-KP/2023. Fokus penelitian ini adalah menjawab faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi Permen KP tersebut di lokasi Tambak Lorok Kota Semarang dan strategi apa yang direkomendasikan untuk mengatasi hambatan dalam implementai kebijakannya melalui pendekatan kualitatif dengan studi kasus. Pengumpulan data berupa wawancara, observasi, telaah dokumen dan dokumentasi, Analisi data dengan kondensasi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Sebagai pengukur keberhasilan implementasi digunakan model implementasi Richard E.Mathland. Temuan penelitian adalah belum optimalnya implementasi karena hambatan pada faktor substansi kebijakan, partisipasi kelompok sasaran dan sumber daya. Strategi yang disarankan adalah: 1) Edukasi /penyadartahuan/sosialisasi dan pendampingan pada Nelayan Kecil melalui Forum KUB Nelayan Kota Semarang; 2) Pemberian bantuan bahan-bahan pokok dan beasiswa sekolah untuk keluarga nelayan yang terdampak; 3) Penggalian bakat inovasi dari nelayan yang kreatif dalam membuat dan merancang alat tangkap modifikasi; 4) Memperketat pengawasan di laut; 5) Menjadikan program pemberian bantuan alat tangkap untuk nelayan sebagai program prioritas utama; 6) Pemberian bantuan uang tunai untuk membeli kebutuhan modifikasi alat tangkap; 7) Segera melaksanakan sosialisasi Permen KP Nomor 36/2023 untuk Nelayan di Tambak Lorok; 8) Menjadikan kegiatan sosialisasi dan pemberian bantuan alat tangkap ramah lingkungan untuk Nelayan Kecil sebagai kegiatan unggulan dan prioritas; 9) Penambahan personil; 10) Peningkatan kompetensi personil; 11) Membangun komunikasi dan sinergi yang lebih intens.
Tidak tersedia versi lain