Skripsi
Evaluasi Kinerja Kebijakan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Di Wilayah DKI Jakarta
Ruang terbuka hijau di wilayah perkotaan merupakan bagian dari penataan ruang kota yang berfungsi sebagai kawasan hijau pertamanan kota, kawasan hijau hutan kota, kawasan hijau rekreasi kota, kawasan hijau kegiatan olahraga dan kawasan hijau pekarangan. Ruang terbuka hijau adalah ruang-ruang dalam kota atau wilayah yang lebih luas, baik dalam bentuk area/kawasan maupun dalam bentuk area memanjang/jalur.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi kebijakan pemanfaatan RTH di wilayah DKI Jakarta. Metodologi yang digunakan adalah dalam penelitian ini adalah metodologi penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Adapun aspek penelitiannya terdiri dari 2 aspek yaitu (1) aspek kebijakan dan (2) aspek dampak kebijakan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kinerja kebijakan pemanfaatan ruang terbuka hijau belum mencapai hasil yang maksimal. Untuk itu penulis memberikan saran-saran sebagai berikut : 1. Untuk aspek kebijakan, yaitu : Perbedaan cakupan luasan RTH publik antara Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pentaan Ruang, pasal 29 ayat (3) dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, pasal 9 ayat (2), serta belum diaturnya masalah anggaran kompensasi untuk pembebasan lahan, maka penulis menyarankan agar Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dapat viii merevisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Wilayah Perkotaan. Dalam peraturan perundangan yang ada, belum diatur adanya kompensasi. Pemerintah Daerah perlu menambahkan atau menjelaskan secara rinci mengenai kompensasi dalam peraturan perundangan, hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi bila terjadi perselisihan atau persengketaan lahan RTH yang telah dihuni atau diubah fungsi baik oleh pihak swasta atau oleh masyarakat. Selain itu, untuk mengatur tentang pengembalian lahan RTH yang telah berubah fungsi yaitu dengan melakukan pembangunan dan pemanfaatan RTH kembali sesuai dengan fungsi semula lahan tersebut. 2. Untuk aspek dampak kebijakan terdiri dari 2 sub aspek, yaitu : a) Sub aspek pembuat kebijakan : dalam upaya menjalin kerjasama yang baik, Pemerintah daerah perlu melakukan koordinasi dan kerjasama yang baik dengan instansi terkait, dan khususnya kepada masyarakat di wilayah DKI Jakarta. Melibatkan masyarakat dalam melakukan pemanfaatan dan pengelolaan RTH. b) Sub aspek masyarakat : dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat khususnya yang menempati area RTH, pemerintah daerah harus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya pemanfaatan RTH untuk menjaga keseimbangan lingkungan. Masyarakat juga diharapkan bisa secara mandiri dan aktif terlibat dalam pembangunan dan pemanfaatan RTH serta ikut menjaga dan memelihara RTH yang sudah dibangun oleh Pemerintah Daerah, seperti yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.
Tidak tersedia versi lain