Skripsi
Implementasi Keputusan Kepala BPOM Nomor 45 Tahun 2022 tentang Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) di Lingkungan Biro Perencanaan dan Keuangan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Untuk mendukung proses pengelolaan arsip yang lebih efektif, maka BPOM menerbitkan Keputusan Kepala BPOM Nomor 45 Tahun 2022 tentang Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi di Lingkungan BPOM, kemudian Biro Perencanaan dan Keuangan sebagai salah satu unit kerja setingkat eselon II di lingkungan BPOM turut menerapkan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) yang memiliki fitur pengelolaan arsip dinamis secara elektronik. Meski begitu masih ditemukan aspek yang menjadi kendala dan dapat menghambat proses pengelolaan arsip menggunakan Aplikasi Srikandi di unit kerja. Berdasarkan hal tersebut peneliti melakukan penelitian terkait Implementasi Keputusan Kepala BPOM Nomor 45 Tahun 2022 tentang Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) di Lingkungan Biro Perencanaan dan Keuangan Badan Pengawas Obat dan Makanan menggunakan teori Edwards III dengan dasar 4 variabel kebijakan publik yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa implementasi kebijakan penerapan Aplikasi Srikandi di Biro Perencanaan dan Keuangan sudah berjalan dengan baik, namun masih belum optimal karena adanya beberapa kendala. Untuk mengoptimalkan implementasi kebijakan penerapan Aplikasi Srikandi, peneliti menyarankan: 1)Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan agar membina pegawai yang masih enggan mempelajari penggunaan Aplikasi Srikandi; 2) Pusat Data Informasi agar selalu memastikan jaringan internet lancar; 3) Biro Umum perlu mengadakan monitoring dan evaluasi penerapan Aplikasi Srikandi; 4) Seluruh pegawai agar berkomitmen penuh untuk selalu mengikuti perkembangan Aplikasi Srikandi.
Tidak tersedia versi lain