Skripsi
Implementasi Kebijakan Identitas Kependudukan Digital Di Kelurahan Kaliabang Tengah Kota Bekasi
Meningkatnya permintaan layanan pembuatan dokumen kependudukan mengakibatkan kekurangan stok blangko KTP-el di seluruh wilayah yang ada di Indonesia. Menanggapai permasalahan tersebut Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia membuat sebuah inovasi baru. Inovasi tersebut diperkenalkan dengan nama Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi kebijakan IKD di Kelurahan Kaliabang Tengah Kota Bekasi. Teori yang digunakan pada penelitian ini adalah model implementasi kebijakan yang dikembangkan oleh Van Meter dan Van Horn. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi studi dokumentasi, wawancara dan observasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa implementasi kebijakan IKD di Kelurahan Kaliabang Tengah belum sepenuhnya efektif. Hal ini dikarenakan terdapat beberapa kendala seperti rendahnya partisipasi masyarakat, sosialisasi yang kurang maksimal, ketidaksesuaian antara harapan, dan keterbatasan sumber daya. Untuk mengatasi permasalahan diatas maka rekomendasi dari penelitian ini adalah memperkuat integrasi IKD dengan berbagai layanan publik, penambahan operator di Kelurahan Kaliabang Tengah, menyediakan Wi-Fi gratis, meningkatkan sarana dan prasarana, melakukan monitoring evaluasi secara berkala terhadap kinerja pelaksana di lapangan, mendorong kolaborasi yang baik antar operator, dan meningkatkan sosialisasi di Kelurahan Kaliabang Tengah.
Tidak tersedia versi lain