Skripsi
Koordinasi Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Di Ditjen Bina Pembangunan Daerah: Studi Kasus Provinsi Bali
Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 sebagai instruksi untuk menyusun dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2024-2026. Salah satu provinsi yang diinstruksikan untuk menyusun dokumen RPD adalah Provinsi Bali. Koordinasi dalam penyusunan RPD Provinsi Bali dilakukan bersama Ditjen Bina Pembangunan Daerah sebagai pembina umum daerah otonom. Dari pengamatan yang dilakukan, terdapat indikasi bahwa sarana koordinasi yang tersedia seperti rapat koordinasi, evaluasi, dan konsultasi penyusunan RPD, belum dimanfaatkan secara optimal. Selain itu, masih kurang efektifnya komunikasi, dimana informasi seringkali tidak disampaikan dengan jelas atau tidak dipahami dengan baik oleh pihak terlibat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menggambarkan koordinasi yang dilakukan oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah pada penyusunan RPD Provinsi Bali. Penelitian dilakukan menggunakan teori Koordinasi Stoner dan Wankel (1996), yang mencakup komunikasi, kerjasama, sinkronisasi dan integrasi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini melalui wawancara dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa koordinasi yang dilakukan dalam penyusunan rencana pembangunan di Provinsi Bali adalah melalui rapat-rapat, pertukaran informasi serta komitmen yang dibangun antara setiap pihak yang terlibat. Koordinasi yang intensif dalam penyusunan dokumen RPD sangat penting untuk memastikan pembangunan yang berkualitas di daerah. Untuk meningkatkan efektivitas koordinasi dilakukan dengan memperkuat mekanisme komunikasi dan koordinasi melalui pertemuan rutin, memastikan ketersediaan data yang diperlukan untuk penyusunan dokumen RPD serta memperhatikan kehadiran dan partisipasi semua pihak terkait.
Tidak tersedia versi lain