Tesis
Evaluasi Kebijakan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Dari Atlet Berpretasi Di Kementerian Pemuda Dan Olahraga
Pengelolaan Kebijakan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil terhadap atlet berprestasi merupakan suatu keharusan yang harus dilakukan oleh Kementerian Pemuda dan Olah Raga Republik Indonesia. Hal ini merupakan bentuk penghargaan dan kesejahteraan kepada atlet nasional yang telah mendedikasikan diri dan memberikan prestasi yang luar biasa dalam mengharumkan nama bangsa dan negara melalui kancah nasional maupun internasional namun demikian masih dirasa kurang mendapat perhatian dari pemerintah apalagi setelah atlet tersebut pensiun dari profesi sebagai atlet nasional sehingga profesi atlet nasional kurang diminati masyarakat.
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dari atlet berprestasi di Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagaimana diatur Peraturan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Nomor 0275 tahun 2010 tentang Persyaratan dan Mekanisme Pengangkatan Olahragawan dan Pelatih Olahraga Berprestasi Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui proses, dan dampak dari kebijakan pengadaan Pegawai Negeri Sipil terhadap atlet berprestasi di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Penggunaan Metode dan pendekatan penelitian yang demikian ini, didasarkan atas suatu argumentasi bahwa pada dasarnya penelitian deskriptif merupakan prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalah yang diteliti, sehingga dapat diperoleh data dan informasi yang relevan dengan fokus permasalahan.
Kesimpulan yang diperoleh atas Kebijakan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dari Atlet berprestasi adalah sebagai berikut:
1. Proses perumusan kebijakan. Pada proses ini dilandasi karena pertama minimnya kesejahteraan atlet dari pemerintah, atau keinginan pemerintah untuk mensejahterakan para atlet berprestasi, Kedua kekurangan pelatih untuk meningkatkan prestasi keolahragaan nasional dan internasional.
2. Implementasi kebijakan. Dalam pelaksanaan kebijakan telah dimulai dari aspek perencanaan pegawai, penetapan formasi, persyaratan, pengumuman di media, pelamaran, seleksi administrasi, ujian tertulis dan wawancara, dan pengangkatan. Dalam proses implementasi kebijakan ini berjalan dengan transparan dan independen.
3. Output dari Kebijakan ini telah diterimanya atlet berprestasi menjadi pegawai negeri sipil pada Kementerian Pemuda dan Olahraga, sebanyak 114 atlet.
4. Dampak kebijakan, kebijakan ini berdampak bagi peningkatan kesejahteraan atlet yang telah diangkat menjadi PNS, sedangkan untuk peningkatan prestasi masih belum ada dampak yang signifikan.
Adapun saran yang dapat disampaikan penulis dalam rangka perbaikan kebijakan pengadaan atlet berprestasi ada beberapa hal perlu diperhatikan yakni;
1. Kementerian Pemuda dan Olahraga bersama Kementerian PAN dan RB serta BKN dapat mengangkat Atlet Berprestasi lebih banyak lagi dan memberikan persyaratan yang lebih mudah, merumuskan dan menerbitkan tentang rumpun jabatan fungsional pelatih.
2. Pemberian pelatihanan yang berjenjang. Pelatihan berjenjang bagi atlet berprestasi yang menjadi PNS menjadi pioritas dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kapasitasnya.
3. Jika sudah diangkat dan diberikan pelatihan-pelatihan Atlet yang diangkat bisa di akomodir untuk menduduki jabatan fungsional, pengangkatan atlet berprestasi seharusnya sebagai pelatih bukannya tenaga administrasi pada instansi-instansi pemerintah. Sehingga mereka dapat fokus perhatiannya adalah melatih untuk meningkatkan prestasi olahraga.
4. Kebijakan pengadaan ini harus diteruskan dan di tingkatkan agar dapat lebih banyak lagi menerima atlet berprestasi menjadi PNS supaya pembudayaan dan peningkatan olahraga nasional maupun internasional dapat tercapai sesuai dengan cita-cita kementerian Pemuda dan Olahraga.
Tidak tersedia versi lain