Tesis
Evaluasi Implementasi Kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 Di Kementerian Dalam Negeri
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Evaluasi Implementasi Kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 di Kementerian Dalam Negeri. Fokus Permasalahan adalah Bagaimana Evaluasi Implementasi Kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 di Kementerian Dalam Negeri ? Penelitian ini menggunakan satu variabel yaitu Evaluasi Implementasi Kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 di Kementerian Dalam Negeri. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengambilan data adalah wawancara dengan key informant, observasi, telaah dokumen. Hasil penelitian adalah bahwa Evaluasi Implementasi Kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 di Kementerian Dalam Negeri, telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, hanya saja terkadang pelaksanaannya belum berjalan secara optimal, karena masih banyak hambatan dan kendala, seperti laporan LPPD sering terlambat dan tidak lengkap. Ada beberapa unsur yang dilibatkan dalam kegiatan ini , yaitu dibentuknya Tim, baik Tim Nasional, Tim Daerah dan dengan instansi terkait lainnya. Komunikasi masih kurang berjalan dengan lancar, hanya dengan bagian tertentu, komunikasi dapat berjalan dengan baik, yaitu antara Kemendagri dengan BPKP. Ketersediakan sumber daya yang ada sudah secara kuantitas (jumlahnya), masih kurang memadai untuk kegiatan LPPD dan EKPPD. Anggaran yang tersedia masih kurang untuk kegiatan peninjauan ke Pemda-Pemda di wilayah Indonesia. Sikap dari pejabat dalam melaksanakan kegiatan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) cukup respon, walaupun hasil dari EKPPD belum terdata belum terdata secara mendetail dan menyeluruh, belum mengevaluasi pemda seluruh Indonesia. Organisiasi yang aktif terlibat dalam kegiatan LPPD dan EKPPD adalah Kementerian dan BPKP. Sedangkan unit di lingkungan Kementerian Dalam Negeri secara struktural yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan PP No. 6 Tahun 2008 adalah Direktorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Kementerian Dalam Negeri . Disarankan Perlunya lebih meningkatkan komunikasi lebih rutin dalam rangka pelaksanaan kegiatan menyusun EKPPD, dengan dasar dari LPPD. Perlunya membuat mekanismenya/ SOP pelaporan LPPD untuk menyusun LPPD secara jelas. Perlunya melakukan komunikasi lebih sering untuk membahas EKPPD sehingga akan termonitor kinerja Pemda di wilayah Indonesia.. Perlunya meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia untuk kegiatan yang menggunakan IT (sistem informasi evaluasi berbasis web), Perlunya menambah SDM baik secara kualitas maupun kuantitas. Perlunya menambah sarana dan prasarana untuk mendukung pelaksanaan kegiatan LPPD dan EKPPD. Perlu mengusulkan anggaran yang lebih besar guna untuk kegiatan peninjauan ke wilayah-wilayah Pemda yang ada di Indonesia. Perlunya aparat/pejabat meningkatkan sikap yang bijak, pro aktif dalam melaksanakan kegiatan dalam rangka EKPPD, pejabat menyikapi permasalahan dengan bijak. Perlunya sikap pejabat memberi sosialisasi terhadap pelaksanaan LPPD dan EKPPD ke seluruh pemda di wilayah Indonesia untuk lebih sering melakukan sosialisasi mengenai Kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Perlunya lebih meningkatkan peran dan partisipasi dari semua stakeholder serta unit terkait lainnya terhadap kegiatan pada Direktorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Kementerian Dalam Negeri, yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan implementasi Kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Tidak tersedia versi lain