Skripsi
Evaluasi Hibah Barang Milik Negara Berupa Bangunan (PASAR) Yang Dibangun Tahun 2006 Dan 2007 Pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementrian Perdagangan
Obyek penelitian adalah Sekretariat Direktorat Jenderal Kementerian Perdagangan yang memiliki aset bangunan pasar yang tersebar dibeberapa Kabupaten/Kota. Pembangunan pasar yang dilakukan setiap tahun mengakibatkan jumlah pasar semakin banyak sehingga berdampak pada pertambahan aset yang sebetulnya tidak digunakan dalam tugas pokok dan fungsi kementerian sehingga perlu dilakukan penghibahan kepada Kabupaten/Kota tersebut agar pemanfaatannya lebih optimal. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi hibah BMN berupa bangunan pasar dan melihat permasalahan yang dihadapi dalam hibah tersebut. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Aspek-aspek yang diteliti dalam penelitian ini adalah aspek bukan merupakan barang rahasia negara, bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak dan aspek tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi dan penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah. Adapun teknis pengumpulan data dilakukan dengan cara mengadakan wawancara langsung dengan informan kunci (Key informant) dan telaah dokumen. Sedangkan teknik analisis data yang dipakai adalah teknik analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BMN yang dihibahkan telah memenuhi syarat yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 pasar 58 ayat (2), BMN yang dihibahkan : vii 1. bukan merupakan barang rahasia negara karena bangunan pasar pada umumnya terletak dilokasi yang strategis dan mudah dijangkau masyarakat umum walaupun ada beberapa yang letaknya kurang strategis ; 2. bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak karena walaupun termasuk hasil kegiatan yang menyangkut kepentingan umum, tetapi bukan merupakan kebutuhan utama. Namun demikian pemeliharaan bangunan pasar seyogyanya tetap diperhatikan; 3. tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi dan penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah karena sejak awal perencanaan pembangunan dimaksudkan untuk diserahkan kepada pemerintah daerah. Akan tetapi penyerahan melalui hibah terkadang menemui beberapa kendala seperti kelengkapan dokumen, kurangnya sosialisasi, pemekaran wilayah dan keharusan diaudit oleh pengawas internal. Untuk itu penulis menyarankan : 1. perencanaan yang matang dalam pemilihan lokasi yang tepat dengan saling koordinasi antara pemerintah pusat maupun pemerintah daerah ; 2. agar bangunan pasar tetap terpelihara dengan baik, setelah pembangunan sebaiknya bangunan pasar tersebut segera dihibahkan kepada pemerintah daerah agar mereka dapat menganggarkan biaya pemeliharaannya di tahun kemudian ; 3. perlu dibuat sistem penyimpanan dokumen yang memadai, sosialisasi tentang urgensi dan manfaat hibah aset dan melakukan komunikasi yang intensif dengan kementerian keuangan agar dapat diupayakan kebijakan yang dapat memudahkan tata cara pengajuan hibah agar semakin banyak dan cepat BMN yang tidak digunakan dalam tupoksi dan penyelenggaraan pemerintahan ini dihibahkan.
Tidak tersedia versi lain