Skripsi
Implementasi Pengembangan Karier Jabatan Fungsional Perencana di Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencana Kementerian PPN/Bappenas
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses implementasi pengembangan karier Jabatan Fungsional Perencana di Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencana. Pusat Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan Perencana (PUSBINDIKLATREN) Kementerian PPN/Bappenas adalah unit kerja eselon II dibawah koordinasi Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas yang bertanggungjawab terhadap proses pembinaan, pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Perencana. Pengembangan Karier Jabatan Fungsional Perencana ini diukur menggunakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara dalam Peraturan BKN No. 28 Tahun 2020 Tentang Rencana Pengembangan Karier Pegawai Negeri Sipil Pasal 3 yang memuat 4 (empat) aspek yaitu: kebutuhan instansi, penilaian kinerja, kompetensi dan kualifikasi. Peneltian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif, penelitian ini menguraikan/mendeskripsikan bagaimana proses implementasi pengembangan karier Jabatan Fungsional Perencana di PUSBINDIKLATREN. Hasil penelitian ini menggambarkan bahwa PUSBINDIKLATREN sangat baik dan serius dalam setiap kebijakan maupun pelaksanaan program terkait dengan pengembangan karier pegawainya khususnya pejabat fungsional perencana, walaupun terdapat beberapa dinamika yang terjadi seperti penyesuaian terhadap kamus kompetensi dan standar kompetensi JF Perencana dan penyesuaian pada penilaian kinerja pasca terbitnya Peraturan Menteri PANRB No. 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Rekomendasi yang disarankan adalah PUSBINDIKALTREN diharapkan dapat menuntaskan segera proses penyuntingan terhadap Kamus Kompetensi Jabatan Fungsional Perencana dan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Perencana agar segera dapat diterbitkan sebagai Peraturan Menteri PANRB.
Tidak tersedia versi lain