Tesis
Efektivitas Pokja Layana Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Di Kabupaten Wakatobi
Pokja LPSE Kabupaten Wakatobi berdiri pada tahun 2012 yang merupakan salah satu program yang mampu mengefektifkan proses lelang yang dilakukan pemerintah. Banyaknya masalah yang terjadi seperti penyelewengan, inefisensi, pencapaian target lelang, terjadinya keributan dalam pelaksanaan lelang, dan masalah SDM yang ada pada LPSE. Tujuan penilitian ini adalah ingin mengetahui efektivitas pokja LPSE Kabupaten Wakatobi menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Adapun fokus penelitian ini dilihat dari empat aspek yakni : produktifitas, kemampuan adaptasi(fleksibelitas), kepuasan kerja, dan pencarian sumber daya. Dari hasil analisis maka bisa dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : Aspek produktivitas ini belum cukup efektif walaupun sudah dapat mengefisiensi anggaran sebesar 6% tetapi belum dapat melaksanakan tender 100% lelang elektronik. Aspek kemampuan adaptasi (fleksibelitas) dalam organisasi sudah cukup baik dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan sekitar tetapi dalam masalah intern dalam hal ini teknologi masih kurang memadai, hal ini dapat berdampak pada kelangsungan aktivitas organisasi dalam melaksanakan tugas. Aspek kepuasan kerja belum efektif, kepuasan kerja sangat penting dalam organisasi karena bersangkutan dengan kepuasan sumber daya manusia dalam melaksnakan tugasnya. Kepuasan kerja yang ada di LPSE Kabupaten Wakatobi masih kurang memuaskan mulai dari gaji, beban kerja serta lingkungan kerja. Aspek pencarian sumber daya dalam LPSE Kabupaten Wakatobi belum cukup efektif mulai dari koordinasi yang tidak berjalan dengan baik, peranan kebijakan yang masih kurang mendukung efektifnya kinerja LPSE dan sumber daya manusia yang masih kurang memadai. Berdasarkan empat aspek di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa efektivitas pokja LPSE di Kabupaten Wakatobi belum cukup efektif. Perlu dilaksanakannya lelang elektronik secara menyeluruh, penambahan perangkat teknologi untuk mendukung kinerja, mengakaji kembali honor atau gaji yang di dapatkan oleh anggota dan perlu di lakukan pelatihan secara berkala.
Tidak tersedia versi lain