Tesis
Penerapan Pemeriksaan Kinerja Oleh Badan Pemeriksa Keuangan Pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) TBK.
Pemeriksaan kinerja merupakan suatu jenis pemeriksaan yang lebih ditujukan untuk
peningkatan perbaikan dalam aspek ekonomi, efisiensi maupun efektivitas suatu
program atau kegiatan. BPK telah menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak)
Pemeriksaan Kinerja dengan Keputusan BPK Nomor 06/K/I-XIII.2/6/2008 sebagai
bagian terpenting dari perangkat lunak pelengkap Standar Pemeriksaan Keuangan
Negara (SPKN) dan Panduan Manajemen Pemeriksaan (PMP). Petunjuk Pemeriksaan
Kinerja menetapkan tahapan pelaksanaan kinerja mulai dari proses perencanaan,
pelaksanaan, dan pelaporan hasil pemeriksaan.
Hasil penelitian atas penerapan Juklak Pemeriksaan Kinerja di atas, dengan
menggunakan studi kasus pemeriksaan kinerja di Bank BTN dapat disimpulkan proses
proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil pemeriksaan. Khusus
mengenai kegiatan pelaporan perlu lebih ditingkatkan sehubungan keterlambatan
penyusunan laporan hasil pemeriksaan yang dapat berpotensi menurunkan kualitas
hasil pemeriksaan. Kondisi tersebut perlu dilakukan melalui peningkatkan komitmen
dari seluruh level pemeriksa hingga Badan terhadap batas waktu yang ditetapkan
dalam program pemeriksaan dan penunjukkan pemeriksa untuk penugasan lain, perlu
mempertimbangkan kewajiban dari pemeriksa tersebut dalam melaksanakan tugas
dan tanggung jawabnya untuk pemeriksaa-pemeriksaan sebelumnya.
Untuk mengetahui nilai tambah yang diperoleh oleh entitas yang diperiksa, BPK perlu
melakukan evaluasi atas dampak dan nilai tambah yang diberikan oleh pemeriksaan
kinerja kepada para stakeholders. Evaluasi ini perlu untuk mengukur efektivitas dari
rekomendasi yang diberikan dengan dampak yang diharapkan dari rekomendasi
tersebut. Dengan eveluasi ini maka BPK akan dapat mengetahui secara pasti manfaat
apa yang diperoleh entitas dan memperbaiki tiap kekurangan yang ada.
Tidak tersedia versi lain