Disertasi
Pemberdayaan Sebagai Model Pembinaan Narapidana Korupsi: Studi Kasus Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang
Pembinaan narapidana korupsi di Indonesia masih bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, akibatnya model pembinaan bagi narapidana korupsi tidak berbeda dengan dengan narapidana pada umumnya. Hal ini dikarenakan narapidana korupsi belum dilihat sebagai narapidana yang potensial untuk diberdayakan. Oleh sebab itu penelitian ini bermaksud untuk mengetahui kendala-kendala yang menyebabkan pembinaan narapidana korupsi di Lapas Kelas I Tangerang belum berjalan sesuai dengan tujuan sistem pemasyaratan dan bagaimana penerapan model pembinaan yang tepat bagi narapidana korupsi. Tujuan penelitian ini adalah mengidentifikasi kendala dan faktor yang mempengaruhi penerapan model pembinaan narapidana korupsi saat ini di Lapas Kelas I Tangerang dan menjelaskan metode pemberdayaan sebagai model alternatif dalam pembinaan narapidana korupsi di Lapas Kelas I Tangerang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kombinasi (mixed method) model sequential exploratory. Tahap pertama penelitian metode kualitatif untuk menemukan hipotesa dan tahap kedua menggunakan metode kuantitatif untuk menguji hipotesa. Hasil dari penelitian ini adalah pertama, pembinaan narapidana korupsi di Lapas Kelas I Tangerang masih mengacu pada pembinaan narapidana pada umumnya. Kedua, faktor penghambat adalah lemahnya kebijakan pola pembinaan serta administrasi tata kelola pembinaan yang belum berpengaruh pada perubahan perilaku. Strategi yang dilakukan adalah dengan mendorong penerapan metode pemberdayaan pada aspek penguatan kapasitas, penguatan psikologis, dan peningkatan partisipasi dalam konteks ketatalaksanaan yang mengarah pada perubahan perilaku. Hasil penelitian kuantitatif menunjukan adanya korelasi antara perubahan perilaku dengan kegiatan pemberdayaan yang sesuai dengan pencapaian tujuan sistem Pemasyarakatan. Rekomendasi teknis dalam penyelenggaraan pemberdayaan dalam penelitian ini mencakup penguatan landasan hukum operasionalisasi pemberdayaan dalam ketentuan peraturan perundang-undanggan, perbaikan tatalaksana dan substansi pembinaan, dan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Selain itu penting untuk dilakukan penelitian lanjutan yang terkait dengan pendalaman mengenai aspek sumber daya petugas, program bimbingan pemberdayaan di Balai Pemasyarakatan dan mekanisme pemberdayaan dikaitkan dengan reintegrasi narapidana korupsi yang sehat di masyarakat.
Tidak tersedia versi lain