Skripsi
Sistem Merit Dalam Transformasi Jabatan Struktural Ke Jabatan Fungsional Analis Kebijakan di Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Sistem merit merupakan salah satu prinsip penting dalam manajemen ASN yang menekankan pada prinsip meritokrasi. Kebijakan penyederhanaan birokrasi merupakan langkah fundamental dalam reformasi birokrasi di Indonesia. Untuk mewujudkan ambisi tersebut salah satunya pemerintah melakukan transformasi jabatan stuktural ke jabatan fungsional. Pada prosesnya Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFAK) paling banyak diminati sebagai pengalihan dari jabatan struktural. Dengan adanya fenomena ini, penyetaraan ke JFAK mengalami kenaikan yang sangat signifikan, tak terkecuali di Pemerintah Kabupaten OKI. Mekanisme transformasi yang kurang memperhatikan aspek sistem merit sebagai mandat dalam manajemen ASN, tentunya memberikan tantangan tersendiri pasca adanya transformasi jabatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan sistem merit dalam penyederhanaan birokrasi melalui transformasi jabatan struktural ke JFAK di Pemerintah Kabupaten OKI. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif pendekatan kualitatif untuk menggambarkan sistem merit dalam transformasi jabatan. Teori yang digunakan adalah dimensi sistem merit, yaitu Pendidikan dan Pelatihan, Keterampilan, Pengalaman, Etika dan Masa Kerja. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan pada penelitian ini menggunakan pedoman wawancara, pedoman observasi, dan studi dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan penyetaraan jabatan di Pemerintah Kabupaten OKI belum dilaksanakan secara efektif sesuai prinsip sistem merit. Sebagai rekomendasi utama dari hasil penelitian ini, agar Pemerintah Kabupaten OKI segera mengeluarkan regulasi yang memastikan pelaksanaan program diklat khusus bagi para JFAK, serta memperkuat komitmen antar pimpinan agar para pemangku JFAK dapat memberikan kontribusi nyata bagi pemerintah daerah Kabupaten OKI.
Tidak tersedia versi lain