Tesis
Efektivitas Pelaksanaan Anggaran Pada Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Tahun 2014
Penelitian ini ditujukan untuk mengevaluasi Penerapan kebijakan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK), khususnya di lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan faktor yang mempengaruhi belum tercapainya tujuan dan sasaran kebijakan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman dan Pemnfaatan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Pendekatan dalam penelitian ini adalah model evaluasi penerapan kebijakan yang dikemukakan Edward III. Dalam pendekatan Edward III, penelaahan/analisis tesis akan dilakukan terhadap empat faktor kritis yang mempengaruhi keberhasilan penerapan kebijakan, yakni: komunikasi, sumber daya, disposisi atau sikap, dan struktur birokrasi. Sumber data penelitian dilakukan melalui observasi dan wawancara mendalam dengan pihak-pihak terkait kebijakan (stakeholders) tersebut. Berdasarkan hasil penelitian menggambarkan bahwa terdapat beberapa aspek yang mempengaruhi pelaksanaan kebijakan Penerapan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK),yaitu: pertama, adanya hambatan yang disebabkan oleh mekanisme komunikasi yang belum efektif diantara para pemangku kebijakan.Kedua, masih belum memadai dan belum berfungsinya sumberdaya yang mendukung pelaksanaan kebijakan Penerapan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Sementara itu, proses disposisi (pendelegasian kewenangan)dalam pelaksanaan kebijakan telah berjalan dengan baik.Struktur birokrasi juga mendukung terhadap penerapan kebijakan penerapan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Sebagai upaya untuk meningkatkan penerapan kebijakan, maka beberapa hal perlu dilakukan, yakni: pertama,seluruh stakeholders yang terkait dalam penerapan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK)seyogyanya menjalin koordinasi serta sinergi yang kuat dalam kerangka mewujudkan tujuan dan sasaran kebijakan ini. Kedua, optimalisasi sumberdaya-sumberdaya yang tersedia di lingkup instansi pengelola kepegawaian yang berwenang dalam penerapan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK), baik di lingkup Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Ketiga, peningkatan komitmen dari segenap pejabat dan pegawai pada instansi-instansi terkait dalam mewujudkan tujuan dan sasaran kebijakan penerapan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).Keempat, mereview ulang struktur organisasi yang telah ditetapkan untuk menghadapi dan mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan atau permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam penyelesaian penerapan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK)Badan Kepegawaian Negara.
Tidak tersedia versi lain