Skripsi
Pengembangan Pegawai Mediator Hubungan Industrial Pada Kantor Direktorat Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan
Pengembangan Pegawai Mediator Hubungan Industrial pada Kantor Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan diselenggarakan melalui berbagai program yaitu program pendidikan dan pelatihan, mutasi dan program pemberian kompensasi selain gaji. Salah satu faktor penting dalam organisasi yang mampu menentukan keberhasilan atau kegagalan pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran organisasi adalah faktor ketersediaan sumber daya manusia baik ketersediaan dalam segi kuantitas maupun kualitas. Fokus permasalahan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui, memahami dan mengggambarkan bagaimana pengembangan pegawai mediaor hubungan industrial pada kantor Direktorat Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan melalui pendidikan dan pelatihan, mutasi dan kompensasi. Adapun metodologi penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sedangkan aspek-aspek yang diteliti adalah aspek pendidikan dan pelatihan (diklat), mutasi dan pemberian kompensasi. Key informant dalam penelitian ini adalah Kepala Subdirektorat Tenaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Kepala Seksi Pemberdayaan Tenaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan viii Industrial, Kepala Seksi Jabatan Fungsional Mediator dan Pegawai Mediator Hubungan Industrial. Dari hasil penelitian diketahui bahwa pengembangan pegawai mediator: 1. Dari segi pendidikan dan pelatihan termasuk dalam kategori belum cukup memadai dan belum terstruktur dan berkesinambungan. 2. Dari segi mutasi termasuk dalam kategori belum transparan dan tidak ada batasan waktu kapan seseorang harus dimutasi. 3. Dari segi pemberian kompensasi selain gaji termasuk dalam kategori belum cukup memuaskan karena besaran nominal kompensasi selain gaji (berupa tunjangan dan honorarium) tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang serta prosedur untuk mendapatkan kompensasi tersebut terlalu ribet dan rumit. Untuk itu penulis menyarankan: 1. Pada aspek pendidikan dan pelatihan (diklat), sebagai berikut: a. Pendidikan dan pelatihan yang diadakan oleh Bagian Kepegawaian Sesditjen PHI dan Jamsos, Ditjen PHI dan Jamsos harus disesuaikan dengan Analisis Kebutuhan Diklat. b. Ditjen PHI dan Jamsos perlu mengadakan diklat mediator lanjutan bagi pegawai yang sudah mengikuti diklat mediator pertama. c. Membuat perencanaan dan penganggaran bagi kegiatan program pengembangan pegawai khususnya program pendidikan formal melalui beasiswa dan pelatihan lainnya. d. Memberikan kesempatan dan memfasilitasi untuk mengikuti program pendidikan dan pelatihan lainnya selain Diklat Mediator. 2. Pada aspek mutasi yaitu perlu dibuat program mutasi secara berkala (3-5 tahun sekali) bagi pegawai yang sudah bekerja lebih dari 5 (lima) tahun ke unit lainnya di Direktorat PPHI. 3. Pada aspek kompensasi, perlu dibuat revisi Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2007 dan peraturan khusus lainnya yang mengatur tentang kompensasi pegawai.
Tidak tersedia versi lain