Tesis
Efektivitas E-procurement Dalam Pengadaan Barang/Jasa Di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, Dan Keamanan
E-procurement merupakan proses pengadaan barang/jasa yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik (berbasis web/ internet). Eprocurement dilatarbelakangi oleh kelemahan-kelemahan pengadaan dengan sistem konvensional yang dilakukan dengan langsung mempertemukan pihakpihak yang terkait pengadaan. E-procurement hadir dalam rangka pemanfaatan perkembangan teknologi informasi dalam proses pengadaan barang/ jasa serta untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang efisien, efektif, adil dan transparan. Pada kenyataannya e-procurement masih memiliki beberapa hambatan serta permasalahan dalam pelaksanaannya. Hal ini menyebabkan perlunya untuk mengetahui dan menganalisis sejauh mana pencapaian tujuan dari penerapan e-procurement dalam pengadaan barang/jasa di Kemenko Polhukam. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh adalah penerapan e-procurement dalam pengadaan barang/jasa di Kemenko Polhukam cukup efektif, karena dari 6 (enam) tujuan e-procurement, terdapat 3 (tiga) tujuan yang sudah tercapai, antara lain: meningkatkan transparansi, akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, serta memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time. Sedangkan tiga tujuan yang belum dicapai secara maksimal, yaitu meningkatkan akuntabilitas, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, dan mendukung proses monitoring dan audit. Dari aspek akuntabilitas, di Kemenko Polhukam masih ditemukan adanya tumpang tindih pelaksanaan tugas antara PPK dan Pejabat Pengadaan dalam membuat spesifikasi teknis barang/jasa, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan rancangan kontrak, serta proses e-procurement hanya dilakukan oleh salah seorang anggota pokja saja. Dari aspek efisiensi, belum terlihat adanya penghematan anggaran yang signifikan. Sedangkan dari aspek monitoring dan audit belum sepenuhnya tercapai karena auditor internal dan eksternal belum menggunakan dokumen dan data dalam sistem untuk keperluan audit. Berdasarkan temuan tersebut, maka saran penelitiannya adalah: 1. Untuk pencapaian tujuan meningkatkan transparansi agar proses penilaian pada tahap evaluasi yang sampai saat ini masih secara manual dapat dilakukan online melalui sistem. 2. a. Untuk pencapaian tujuan peningkatan akuntabilitas pengadaan perlu dilakukan sosialisasi tentang pemahaman PPK, panitia dan penyedia terhadap ketentuan/ peraturan pengadaan barang/jasa dan mekanisme eprocurement, serta adanya komitmen dari pimpinan untuk terus-menerus dan berkesinambungan untuk memberikan kesadaran bahwa e-procurement harus diimbangi dengan mindset yang baru, tidak terpaku pada pola lama. b. Perlu adanya Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan sehingga dalam pelaksanaan proses pengadaan pelaksana lebih fokus dan bekerja secara professional karena sudah tidak ada perangkapan jabatan/ kegiatan lain. 3. Untuk pencapaian tujuan peningkatan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, kepada panitia pengadaan agar dalam membuat spesifikasi barang/jasa disesuaikan dengan kebutuhan sehingga barang/jasa tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik. Dan dalam menyusun HPS (Harga Perkiraan Sendiri) disesuaikan dengan harga pasar. 4. Untuk pencapaian tujuan memperbaiki tingkat efisiensi dalam proses pengadaan, para pengelola anggaran seharusnya dalam melakukan realisasi belanja tidak melebihi pagu anggaran yang ditetapkan dalam Petunjuk Operasional Kegiatan (POK). 5. Untuk pencapaian tujuan mendukung proses monitoring dan audit, salah satunya adalah meningkatkan kemampuan auditor dalam bidang audit berbasis IT. 6. Untuk pencapaian tujuan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time, sistem/ aplikasinya harus semakin disempurnakan. Salah satu caranya adalah dengan mengintegrasikan aplikasi SPSE dengan aplikasi-aplikasi/ program dari direktorat ataupun kementerian lain, misalnya: dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk data NPWP, Kementerian Perdagangan untuk SIU
Tidak tersedia versi lain