Skripsi
Aspek-Aspek Yang Mempengaruhi Implementasi Permensesneg Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan implementasi kebijakan keterbukaan informasi publik tentang jenis informasi yang wajib diumumkan dan tersedia setiap saat berdasarkan Permensesneg Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi dengan meninjau dari beberapa aspek berupa aspek standar dan sasaran kebijakan, sumber daya yang tersedia, komunikasi antar badan pelaksana, karakteristik badan pelaksana, lingkungan politik, sosial, dan ekonomi, dan sikap para pelaksana kebijakan sehingga diketahui aspek apa saja yang mendukung pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik tentang jenis informasi yang wajib diumumkan dan tersedia setiap saat oleh PPID Pelaksana Sekretariat Kementerian dan Kedeputian dalam mencapai keberhasilan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan wawancara dan telaah dokumen. Sedangkan pengolahan data yang dilakukan adalah perapihan data dari hasil wawancara maupun dari hasil telaah dokumen disertai dengan mengumpulkan data-data yang berupa dokumen-dokumen, catatan lapangan, dan foto terkait kegiatan pelaksanaan kebijakan yang penulis teliti. Selanjutnya mendeskripsikan hasil wawancara yang berupa kaset hasil rekaman wawancara menjadi tulisan sesuai alur pikir informan dan dijadikan draf sementara untuk keperluan analisis. Proses selanjutnya mengklasifikasikan data dari hasil penelitian dilapangan dan dokumen-dokumen kedalam data aspek standar dan sasaran kebijakan, sumber daya yang tersedia, komunikasi antar badan pelaksana, karakteristik badan pelaksana, lingkungan sosal, ekonomi, politik, dan sikap para pelaksana kebijakan yang diikuti dengan analisis dari sudut pandang implementasi kebijakan. Tahap akhir adalah mendeskripsikan, mempelajari, menerangkan atau mengintrepretasikan, dan menganalisis dari suatu objek yang dinyatakan sebagai kasus atau fenomena yang terjadi secara keseluruhan dari hasil penelitian beserta keterkaitan-keterkaitan antar satuan gejala objek yang ditemui selama penelitian di lapangan. viii Hasil penelitian yang penulis dapat, yaitu implementasi kebijakan KIP tentang jenis informasi yang wajib diumumkan dan tersedia setiap saat berdasarkan Permensesneg Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID Pelaksana Sekretariat Kementerian dan Kedeputian secara dominan telah berjalan dengan optimal. Meski demikian, peneliti masih menemukan beberapa aspek yang belum optimal dan perlu adanya pembenahan untuknya, yaitu: 1. Standar dan sasaran, standar kebijakan para pelaksana sudah terlaksana dengan baik dan sasaran kebijakan sudah tepat mengenai sasarannya, yaitu pengguna informasi; 2. Sumber daya manusia para pelaksana sudah berkompeten meski anggaran yang dikeluarkan hanya bersifat honorarium dan tanpa sarana yang sepenuhnya utuh; 3. Komunikasi para pelaksana sudah berjalan dengan baik karena atasan, unit kerja yang menguasai informasi, dan internal anggota PPID Pelaksana memiliki empati satu sama lain; 4. Karakteristik badan pelaksana tidak sehat karena struktur birokrasinya yang belum memiliki nomenklatur Kemensesneg. Meski demikian, mekanisme dan prosedur tata kerjanya sudah menjamin dengan pelayanan berkonsep get one service; 5. Lingkungan sosial, ekonomi, dan politik pelaksana sudah bagus karena dukungan elit bersifat responsif dan eksistensi para pelaksana bisa dipercaya meski sumber biaya belum mendukung operasional kerja; 6. Sikap para pelaksana sudah optimal karena mampu menjadi teladan dan respon terhadap kerja pengelolaan sudah akuntabel karena dapat dipertanggungjawabkan. Dengan itu, maka peneliti memberi saran, yaitu: 1. Sebagai organisasi pelayan informasi yang memiliki sifat nonprofit, hendakanya anggaran belanja untuk PPID diadakan 2. Sebagai organisasi pelayan informasi hendaknya yang tertera dan perlu ditambahkan dalam Permensesneg Nomor 3 tahun 2012 yakni PPID memiliki AD/ART dan nomenklatur tersendiri 3. Sebagai organisasi pelayan informasi, hendaknya PPID memiliki sarana yang mudah dijangkau masyarakat publik 4. Ketiadaan sumber biaya dari lingkungan eksternal PPID Kemensetneg, baiknya meminta bantuan dari anggaran Pendapatan Negara Bukan Pajak.
Tidak tersedia versi lain