Tesis
Pemenuhan Prinsip Pengadaan Barang Jasa Secara Elektronik (e-Procurement) Pada Dinas Kesehatan Kota Tanggerang
e-Procurement pada prinsipnya adalah mengubah pola pikir dari sesuatu yang sifatnya manual dan rawan penyalahgunaan menjadi sistem yang elektronik, sistematik yang mengurangi tatap muka dengan tujuan meningkatkan dan menjamin terjadimya efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas dalam pembelanjaan uang negara dan menjamin terjadinya informasi, kesempatan dan peluang usaha serta mendorong terjadinya persaingan yang sehat dan terwujudnya keadilan, tidak diskriminatif bagi seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pemenuhan prinsip pengadaan barang/jasa yaitu efisien, efektif transparan, akuntabel terbuka, bersaing dan adil/tidak diskriminatif pada (e-Procurement) Dinas Kesehatan Kota Tangerang Variabel yang diteliti adalah prinsip pengadaan barang/jasa adapun indikator-indikator yang diukur dalam penelitian ini adalah prinsip efisien, efektif, transparan, akuntabel, terbuka, bersaing dan adil/tidak diskriminatif. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif, paradigma studi deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Adapun teknik dan analisa data dilakukan secara gabungan dari beberapa metode pengumpulan data yaitu observasi/pengamatan, wawancara dan telaah dokumen sehingga dihasilkan suatu analisis data yang berpola menggambarkan apa yang terjadi di lapangan dan mengupayakan penggambaran data Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan prinsip pengadaan barang/jasa secara elektronik SKPD Dinas Kesehatan terlihat pada, 1. Terjadi penghematan anggaran pada SKPD Dinkes, terjadi penghematan waktu kerja dan terjadi penghematan kertas kerja 2. Keterlambatan waktu pengadaan barang/jasa pada e-Proc SKPD Dinas Kesehatan Tahun 2012. 3. Pelaksanaan prinsip transparan dalam e-proc yang tercermin dalam aspek keterbukaan pelaksanaan tender, informasi lengkap kepada publik dan mekanisme e-Proc yang dapat memperkecil peluang KKN, namun ketidaktransparan e-Proc dirasakan oleh penyedia barang dalam tahap pembukaan dokumen penawaran 4. Pemberian sanksi kepada para pelaku yang melakukan penyimpangan hokum dan penyimpangan kontrak dan adanya peraturan-peraturan daerah di Kota Tangerang yang mendukung e-Proc. vii 5. Pengumuman lelang dapat diakses oleh siapapun sehingga membuka peluang bagi para penyedia barang/jasa untuk mengikuti tender secara terbuka 6. e-Proc Dinkes menyerap peluang pelaku usaha untuk bersaing mendapatkan tender secara terbuka, menciptakan iklim yang kondusif untuk persaingan yang sehat, persyaratan lelang yang lebih mudah dan adanya organisasi pengadaan menunjukkan bahwa penerapan prinsip bersaing terjadi di e-Proc SKPD Dinas Kesehatan 7. Keputusan pemenang tender, penggunaan anggaran pengadaan, standarisasi spesifikasi dari barang yang dibutuhkan dan perlakuan terhadap batas waktu lelang. Saran yang disampaikan penulis pada penelitian ini adalah: 1. Diperlukan Kerjasama dari berbagai pihak terutama pihak pengguna maupun penyedia barang, agar prinsip efisien dapat dipenuhi pada e-proc 2. Pendidikan dan pelatihan mengenai pemanfaatan sarana teknologi dalam e- Proc harus ditingkatkan, sosialisasi e-Proc sampai training untuk memberikan pemahaman serta sekaligus membekali dan meningkatkan kapasitas para aparat maupun penyedia barang/jasa harus dilakukan secara kontiyu 3. Kinerja panitia yang bekerja tidak subyektif dan bersih dari praktik KKN. Pelaksanaan prinsip transparan dalam e-Proc SKPD Dinas Kesehatan juga harus diterapkan melalui keterbukaan pelaksanaan tender, informasi lengkap kepada publik 4. Sosialisasi peraturan daerah yang mendukung e-Proc kepada masyarakat sangat diperlukan, agar e-proc dapat digunakan secara tertib dan bertanggungjawab sesuai dengan peraturan yang berlaku. 5. Pengumuman lelang yang dapat diakses bebas oleh siapapun dapat membuka peluang bagi para penyedia barang/jasa untuk mengikuti tender secara terbuka 6. Pelaksanaan prinsip bersaing dalam e-Proc SKPD sudah terpenuhi. Namun tetap diperlukan kerjasama dari berbagai pihak untuk terus mewujudkan e- Proc yang bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme 7. Pengawasan dari PPK, Pengguna Anggaran, PPTK dan Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan terhadap pemenang tender dalam hal pelaksanaan pekerjaan.
Tidak tersedia versi lain