Tesis
Implementasi Kebijakan Manajemen Penatausahaan Barang Milik Daerah Pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta
Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta dalam rangka pelaksanaan tugasnya tentu dilengkapi dengan inventaris, sarana dan prasarana. Kelengkapan pendukung tersebut merupakan barang milik daerah. Saat ini dalam rangka penatausahaan barang milik daerah di Dinas PU Provinsi DKI Jakarta. Latar belakang reformasi bidang keuangan negara mencakup reformasi bidang Pengelolaan Barang Milik/kekayaan Negara (UU Nomor 1 Tahun 2004). Pemerintah wajib melakukan pengamanan terhadap Barang Milik Daerah hal ini terkait dengan fenomena belum lengkapnya data mengenai jumlah, nilai, kondisi dan status kepemilikannya, belum tersedianya database yang akurat dalam rangka penyusunan Neraca Pemerintah. Pengaturan yang ada belum memadai dan terpisah-pisah serta kurang adanya persamaan persepsi dalam hal pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Salah satu dasar hukum Pengelolaan Barang Daerah adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara /Daerah. Berdasarkan fokus masalah tersebut maka berdasarkan teori Edward III. Implementasi Kebijakan Publik Model George C. Edward III dilihat dari aspek (1) komunikasi; (2) sumberdaya; (3) disposisi; dan (4) struktur birokrasi. Metodologi yang digunakan adalah metode pendekatan kualitatif dengan menggunakan wawancara, telaah dokumen dan observasi dilapangan dalam rangka pengumpulan informasi dan pengolahannya untuk hasil penelitian. Berdasarkan hasil penelitian : 1. Aspek Komunikasi Kebijakan pemerintah dalam hal ini Permendagri Nomor 107 tahun 2007 serta peraturan dan keputusan Sekda Provinsi DKI Jakarta tentang manajemen penatausahaan barang milik daerah telah dikomunikasikan dengan baik kepada para pejabat pelaksana pengelola barang/aset di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta, baik dari segi penyaluran (transmisi) komunikasinya, kejelasan serta konsistensinya dapat dipahami dengan baik. Hanya saja terkadang dari segi implementasi dilapangan masih sering terjadi keterlambatan laporan terkait pengadaan sehingga otomatis menghambat juga terhadap kinerja pelaksana pengelola barang atau aset milik Dinas Pekerjaan Umum. 2. Sumber daya manusia Sumber daya dalam mendukung pengelolaan barang milik daerah khusunya di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta dari segi kesiapan fasilitas sarana prasarana, informasi, kewenangan sudah cukup memadai baik meski ditanggapi oleh staf masih kurang. Hanya saja sumber daya dari segi SDM masih belum v memadai, hal ini terkait dengan masih minimnya SDM yang mempunyai kualifikasi kompetensi/keahlian di bidang manajemen aset. Sehingga masih perlu dilakukan pembinaan SDM melalui berbagai pendidikan dan pelatihan serta bimbingan teknis dibidang manajemen penatausahaan barang milik daerah. 3. Sikap Petugas/pengelola barang milik daerah khusunya di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta sudah cukup baik dari segi dedikasi serta loyalitasnya terhadap tugas dan pekerjaan yang di embannya. Perhatian pimpinan berupa pembinaan pegawai khusunya pengelola asset di Dinas PU secara intensif terus dilakukan. 4. Struktur birokrasi Bahwa pada dasarnya struktur birokrasi telah jelas mulai dari Peraturan Mendagri Nomor 17 tahun 2007 maupun peraturan-peraturan dan keputusan pejabat daerah Provinsi DKI Jakarta. Hanya saja khusus untuk peraturan lanjutan sebagai implementasi dari Permendagri No.17 tersebut masih dikeluarkan dalam peraturan teknis dari Sekredaris Daerah bukan dikeluarkan langsung oleh Gubernur sehingga kemampaun mengikatnya bisa lebih kuat. Selanjutnya tingkat implementasi kebijakan dijabarkan dalam SOP meskipun sudah ada masih terdapat kendala-kendala dalam penyampaian laporan yang lambat oleh para pengurus barang daerah.
Tidak tersedia versi lain