Skripsi
Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah (Studi Kasus: Penatausahaan Barang Milik Daerah di Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Kota Administrasi Jakarta Selatan)
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui penatausahaan Barang Milik Daerah di Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Kota Administrasi Jakarta Selatan yang diimplementasikan. Metode yang diterapkan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif, teknik pengumpulan data dalam penelitian ini melukiskan keadaan subyek atau melalui wawancara dan telaah dokumen yang terkait dengan penatausahaan Barang Milik Daerah di Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Kota Administrasi Jakarta Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penatausahaan Barang Milik Daerah pada Kelurahan Pela Mampang terhadap 3 aspek kegiatan penatausahaan barang milik Daerah yang meliputi, pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan sudah baik dan sesuai kebijakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. ditinjau dari aspek: 1. Pembukuan yaitu pembukuan berjalan dengan baik, semenjak tahun 2008 tidak pernah ada perbedaan angka antara bagian barang dengan bagian keuangan hanya dalam pelaksanaan pembukuan terkadang memakan waktu agak lama karena diperlukan ketelitian pengurus barang. 2. Inventarisasi yaitu pelaksanaan inventarisasi pada tahun 2007 sudah baik, sehingga Hasil Inventarisasi pada Tahun 2007 ini merupakan tonggak diawalinya administrasi BMD Kelurahan Pela Mampang dengan baik dan akuntabel. 3. Pelaporan yaitu alur dan prosedur pelaporan Barang Milik Daerah, sudah sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan. Dengan mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 viii Tentang Pelaporan Barang Milik Daerah dari buku persediaan mengirimkan data setiap semesteran ke Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA) yang ada pada KPAD Saran dan rekomendasi dari kesimpulan diatas yang ada antara lain: 1. Meningkatkan koordinasi antara pengurus barang dengan pengelola keuangan terkait kelengkapan data dukung dalam pembukuan. 2. Melakukan Update data kondisi barang setelah melakukan inventarisasi pelaporan Barang Milik Daerah. 3. Melakukan mediasi koordinasi antara pengelola keuangan dengan Barang Milik Daerah.
Tidak tersedia versi lain