Skripsi
Pengembangan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kantor Lembaga Administrasi Negara Jakarta: Studi Kasus Satpam LAN
Pengembangan Aparatur Sipil Negara merupakan suatu rangkaian kegiatan sangat penting dalam organisasi pemerintahan dalam rangka menjadikan aparatur sipil Negara yang mempunyai kemampuan handal dan professional dalam melayani masyarakat..Adapuntujuandaripelaksanaanpenelitianiniuntuk mengetahui tentang pengembangan aparatur sipil negarapada kantor LembagaAdministrasi Negara dalam studi kasus Satpam . Teori yang digunakandalampenelitian ini adalah Teori Pengembangan. Aspekdalampenelitianini adalah ; 1) aspek Diklat dengan sub aspek menyekolahkan pegawai dan on the job traning, 2) aspek Non Diklat meliputi sub aspek Mutasi, Sanksi, Promosi, Penghargaan, Motivasi. Metodepenelitian yang digunakanadalahmetodedeskriptifdenganpendekatankualitatif tetapi tidak tertutup didukung pula oleh data kuantitatif. Analisis data dilakukansetelah data terkumpuldarihasilwawancara, dan telaahdokumen. Adapunkesimpulandalampenelitianiniadalahsebagaiberikut: 1. Pengembangan Aparatur Sipil Negara di Lembaga Administrasi Negara melalui Pendidikan dan Pelatihan mempunyai peran yang cukup strategis dalam meningkatkan kemampuan serta pola pikir dan budaya kerja, sehingga diberikan kesempatan vii untuk pegawai yang akan melanjutkan studinya baik melalui tugas belajar dan ijin belajar. Sedangkan On the Job Training dapat menambah pengetahuan bagi satuan pengamanan, serta menimbulkan niat untuk bekerja sambil belajar bermanfaat bagi satuan pengamanan. 2. Hasil analisis dari indikator Non Pendidikan dan Pelatihan (Non Diklat) adalah dari aspek Mutasi bahwa pelaksanaan mutasi pegawaidapat dikatakan bahwa pelaksanaan mutasi untuk mengatur agar tidak ada kesenjangan antar unit kerja. kemudianpelaksanaan promosi pegawaimelalui penilaian dan evaluasi serta melalui baperjakat.Serta pemberian penghargaan akan diberikan kepada pegawai yang sudah mencapai masa kerja 20 tahun, 25 tahu, dan 30 tahun.Sebagai langkah nyata dalam hasil pembinaan maka diadakan pemberian penghargaan pegawai yang telah menunjukkan prestasi kerja yang baik. Kemudian pemberian sanksi bagi pegawai sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri adalah suatu landasan hukum untuk menjamin pegawai negeri yang dapat di jadikan dasar untuk mengatur penyusunan Aparatur Sipil Negara yang baik dan benar. Kemudian pemberian tunjangan kinerja yang telah diterima oleh pegawai sehingga dapat meningkatkan disiplin serta dapat memberikan dorongan semangat untuk meningkatkan kinerja yang lebih baik, serta motivasi dapat diberikan dari pimpinan viii unit kerja maupun timbul dari pegawai sendiri mempunyai semangat dan kemauan untuk berkinerja lebih baik Adapunsarandalampenelitianiniadalahsebagaiberikut: 1. Diharapkan peningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan dalam pola pengembangan Aparatur Sipil Negaraagar standar pendidikan dan pelatihanlebih dipetakan terlebih dahulu sehingga motivasi pegawai atau anggota satpam PNS dapat lebih meningkat, disamping itu perlu adanya grand desain dalam pengembangan diklat, sehingga dapat diketahui akan kebutuhan diklat yang diperlukan organisasi dan masa datang. 2. Mutasi pegawai yang dilakukan hendaknya mengutamakan aspek profesionalitas dan kemampuan pegawai bukan karena faktor kedekatan hubungan dan kekerabatan, sehingga diperoleh pegawai yang tepat untuk mengisi tempat yang tepat.
Tidak tersedia versi lain