Skripsi
Implementasi Kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pada Sekretariat Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui implementasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Pendekatan penelitian ini adalah menggunakan pendekatan kualitatif. Metode penelitian yang digunakan dengan cara melakukan wawancara dengan beberapa key informan yang terdiri dari beberapa pejabat dan staf di lingkungan Sekretariat Utama BNPB, serta melakukan telaah dokumen dan pengamatan. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa peraturan ini dilihat dari komunikasi masih sangat kurang dalam penyampaian informasinya terutama melalui media sosialisasi mengenai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sedangkan komunikasi antar rekan sejawat maupun antar atasan dan bawahan sudah cukup baik. Kemudian dilihat dari sumber daya yang telah tersedia baik yang berkaitan dengan tingkat pendidikan juga masih sangat kurang, dimana tingkat pendidikan SLTA jumlahnya persentasinya paling tinggi disbanding dengan pegawai yang berlatar belakang pendidikan Sarjana, dimana dalam hal pengetahuan dan ketrampilan sangat berpengaruh dalam bekerja. Selain itu dalam hal anggaran yang tersedia juga masih sangat kurang dan satu persen saja belum ada. Untuk disposisi atau sikap pimpinan sudah cukup baik dan perlu tegas dalam menegakkan aturan, untuk sikap tanggungjawab bawahan sudah cukup baik dan bertanggungjawab dalam menjalankan tugas dan pokok fungsi sebagai PNS. selanjutnya mengenai struktur birokrasi yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana sendiri masih sama dengan birokrasi pemerintah yang lain, yang terkesan rumit dan berjenjang. Untuk menyangkut prosedur kerja khususnya mengenai kebijakan disiplin PNS masih belum ada untuk dilingkungan BNPB pada umumnya dan khususnya di Sekretariat Utama BNPB, dimana seharusnya ada kebijakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sehingga selama ini dalam hal pengaturan disiplin PNS di Sekretariat Utama BNPB masih ix mengacu menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan Perka BKN Nomor 21 Tahun 2010. Hasil dari penelitian ini diantaranya menyarankan agar sosialisasi mengenai implementasi PP Nomor 53 Tahun 2010 lebih ditingkatkan, maupun arahan – arahan dan brifieng mengenai disiplin PNS. Selain itu juga perlu adanya pemebrian fasilitas dan motivasi bagi pegawai untuk lebih meningkatkan kemampuan dan ketrampilan melalui pelatihan-pelatihan serta untuk mengembangkan pendidikan yang lebih tinggi dengan memberikan beasiswa.
Tidak tersedia versi lain