Skripsi
Penyaluran Kredit Dana Revolving Bagi Usaha Mikro Oleh Badan Pengelola Dana Revolving Kota Padang Panjang
Penelitian ini diawali dengan adanya beberapa permasalahan yang terjadi seperti masih banyaknya tunggakan nasabah/penerima kredit, serta pemberian kredit dana revolving belum mampu memberikan manfaat yang signifikan bagi pengusaha mikro di Kota Padang Panjang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyaluran kredit dana revolving bagi Usaha Mikro oleh Badan Pengelola Dana Revolving di Kota Padang Panjang, ditinjau dari beberapa aspek yaitu aspek kredit modal kerja, aspek pembinaan dan pengawasan serta aspek penarikan. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara wawancara dan telaah dokumen. Jumlah Key Informant yang diwawancarai adalah tujuh orang yang terdiri dari empat orang Pegawai Badan terkait dan tiga orang dari pengusaha mikro Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyaluran kredit dana revolving sudah cukup efektif. Hal ini ditandai pada aspek kredit modal kerja dan aspek pembinaan telah terlaksana dengan baik namun masih perlu diperhatikan oleh Pemerintah Daerah dalam aspek penarikan karena banyaknya nasabah/pengguna kredit yang belum sanggup dalam membayar tunggakan. Disamping itu, Keputusan Walikota Padang Panjang Nomor 11 viii Tahun 2004 belum mampu memberikan suatu dasar hukum yang kuat dalam melakukan pegawasan terhadap nasabah/pengguna kredit pada Badan Pengelola Dana Revolving sehingga belum tercapainya maksud dan tujuan dalam membentuk Badan Pengelola Dana Revolving di Kota Padang Panjang. Untuk itu, penulis menyarankan agar Pemerintah Daerah Kota Padang Panjang meninjau kembali dalam hal petunjuk teknis penyaluran dana revolving untuk memenuhi semua kriteria yang telah diatur. Selain itu, perlu juga diterapkan sanksi secara tegas yang akan memberikan efek jera terhadap nasabah/pengguna kredit yang menunggak, dan ke depan diperlukan upaya yang benar-benar proaktif kepada petugas lapangan dalam melakukan upaya penarikan/tagihan dengan tidak pandang bulu. Juga disarankan agar persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 11 tahun 2004 dapat diterapkan secara objektif. Jika terdapat oknum yang membentu melakukan kecurangan/manipulasi data harus diberi sangsi yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak tersedia versi lain