Skripsi
Evaluasi Pelaksanaan Penertiban Bangunan Tanpa Izin Di Bantaran Kali Apuran Kecamatan Cengkareng Kota Administrasi Jakarta Barat
Penertiban bangunan tanpa izin di bantaran kali merupakan proses penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum oleh Satpol PP kepada setiap bangunan tanpa izin di bantaran kali yang berada di Provinsi DKI Jakarta dalam rangka mengembalikan fungsi kali sebagaimana mestinya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi pelaksanaan penertiban bangunan tanpa izin di bantaran Kali Apuran Kecamatan Cengkareng Kota Administrasi Jakarta Barat. Aspek yang diteliti dalam penelitian ini adalah: pra pelaksanaan penertiban, pelaksanaan penertiban, dan paska pelaksanaan penertiban. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah telaah dokumen dan wawancara. Sedangkan instrumen penelitian yang digunakan adalah pedoman telaah dokumen dan pedoman wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penertiban bangunan tanpa izin di bantaran Kali Apuran Kecamatan Cengkareng Kota Administrasi Jakarta Barat, dilihat dari aspek pra pelaksanaan penertiban, aspek pelaksanaan penertiban, dan aspek paska pelaksanaan penertiban; secara umum dikatakan sudah berjalan dengan baik. Untuk mengoptimalkan pelaksanaan penertiban viii bangunan tanpa izin di bantaran Kali Apuran Kecamatan Cengkareng Kota Administrasi Jakarta Barat, maka penulis menyarankan hal-hal sebagai berikut: 1. Aspek pra pelaksanaan penertiban: untuk sub aspek sosialisasi diperlukan panambahan jumlah personil dalam pemberian informasi ke pada warga yang akan ditertibkan jika cara yang digunakan adalah dengan cara dari pintu ke pintu. Untuk sub aspek penerbitan Surat Peringatan (SP) I, SP II, dan SP III: pada saat pemberian SP I, SP II, dan SP III kepada warga; walaupun tidak ada gejolak perlawanan sebaiknya Satpol PP tetap didampingi oleh Polisi dan unsur terkait lainnya seperti TNI, Dinas Tata Air dan Bina Marga, karena kondisi di lapangan tidak bisa diprediksi. Dalam sub aspek penerbitan Surat Perintah Bongkar (SPB): mengingat banyak warga yang bersedia pindah ke rusun yang telah disediakan dan mengingat bahwa Satpol PP juga telah membantu proses kepindahan warga ke Rusun tersebut, maka disarankan agar Satpol PP bisa tetap mempertahankan cara-cara manusiawi yang sudah diterapkan tersebut kedepannya. 2. Aspek pelaksanaan penertiban: untuk sub aspek koordinasi supaya lebih optimal koordinasi yang dilakukan antara satu instansi dengan instansi lainnya. Hal ini bisa ditempuh dengan cara masing-masing instansi saling aktif dalam menerima dan memberikan informasi yang berkaitan dengan penertiban. Untuk sub aspek pengerahan personil: 3 hari sebelum pelaksanaan penertiban dilangsungkan, Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat agar mengingatkan pada setiap unsur terkait sehingga dapat dipantau kesiapan masing-masing unsur tersebut. 3. Aspek paska pelaksanaan penertiban: untuk sub aspek pengamanan, Satpol PP agar konsisten dalam menjaga lokasi yang telah ditertibakan jika tidak maka di lokasi tersebut akan berdiri kembali bangunan-bangunan tanpa izin. Untuk sub aspek pengawasan: Satpol PP agar melakukan pengawasan rutin di lokasi pengerukan lumpur dan pembangunan jalan ix inspeksi untuk menjaga kondisi di lokasi tersebut tetap kondusif. Untuk sub aspek pelaporan. Satpol PP bersama dengan Dinas Tata Air dan Bina Marga agar berperan aktif dengan cara melaksanakan pertemuan dan rapat koordinasi secara rutin untuk mendapatkan informasi yang akurat sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan pembangunan di Kali Apuran.
Tidak tersedia versi lain