Tesis
Pengembangan Bagi Pejabat Fungsional Peneliti Pada Pusat Penelitian Oseanografi-LIPI
Penanganan sumber daya manusia dalam setiap organisasi harus terus dilaksanakan dan dikembangkan dari hanya sekedar dianggap sebagai faktor produksi ataupun pendukung kegiatan organisasi, menjadi sebuah potensi yang dapat didayagunakan secara maksimal. Dengan penataan sumberdaya manusia organisasi dengan baik maka tujuan organisasi dapat dicapai secara efektif dan efisien. Pusat Penelitian Oseanografi LIPI sebagai salah satu Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bergerak di bidang penelitian ilmu kelauta n berusaha meningkatkan dengan pengembangan SDM khususnya bagi Pejabat Fungsional Peneliti sebagai pelaksana tugas pokok dan fungsi Pusat Penelitian Oseanografi LIPI. Di dalam pengembangan Bagi Pejabat Fungsional Peneliti pada Pusat penelitian Oseanografi LIPI dapat dilakukan dengan melalui pendidikan, pelatihan , pelatihan sambil bekerja (on-the-job training ) dengan melalui coaching, mentoring dan counseling serta aspek peraturan pemerintah Keputusan M.PAN Nomor : KEP/128/M.PAN/9/2004 Tanggal 6 September 2004. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode studi kasus, dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara terhadap 7 key informant, dan studi dokumen yang relevan dengan masalah penelitian. Selanjutnya analisis data dengan mendeskripsikan secara keseluruhan dan sistemik keterkaitan, dilakukan sejak sebelum memasuki lapangan, selama di lapangan, dan setelah selesai di lapangan dengan Model Miles and Huberman. Hasil penelitian menunjukkan : 1. Pengembangan Bagi Pejabat Fungsional Peneliti melalui pendidikan baik melalui ijin belajar maupun tugas belajar belum berjalan. Peraturan M.PAN Nomor : SE/18/M.PAN/2004 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar bagi PNS, memberatkan bagi peneliti terutama bagi ijin belajar dilakukan d luar jam kantor dan tidak meninggalkan tugas sehari-hari. Hal ini tidak semua dapat dilakukan pada peneliti ijin belajar. Peluang beasiswa/karyasiswa sedikit dan kendala kemampuan bahasa. 2. Pengembangan Bagi Pejabat Fungsional Peneliti Pusat Penel itian Oseanografi LIPI melalui pelatihan belum terprogram dan terencana dengan baik, belum dapat memenuhi kebutuhan satker. Hal ini disebabkan pelatihan/training masih berdasarkan penawaran. vii LIPI sebagai instansi Pembina Jabatan Fungsional Peneliti (JFP) berdasarkan Nomor KEP/128/M.PAN/9/2004, maka LIPI sebagai Pembina JFP berkewajiban menyelenggarakan diklat bagi Pejabat Fungsional Peneliti secara nasional yang dilaksanakan oleh Pusbindiklat LIPI. Pusbindiklat LIPI menyelenggarakan Diklat Fungsional Peneliti Pertama dan Diklat Lanjutan peneliti yang akan menduduki Jabatan Fungsional Peneliti Madya, dilaksanakan Maret 2012), serta Diklat Penunjang Penelitian lainnya. Pusbindiklat LIPI belum menyelenggarakan diklat pengembangan keterampilan dari masing-masing kepakaran bidang oseanografi. Pada tahun 2012 terdapat 22 proposal Kebencanaan gagal dalam seleksi Kegiatan Program Penelitian Kompetitif LIPI , hal ini menunjukkan pelatihan penyusunan proposal belum dimanfaatkan oleh Peneliti Muda. 3. Pengembangan Bagi Pejabat Fungsional Peneliti dapat pula dilakukan dengan melalui pelatihan sambil bekerja (on-the-job training-OTJ) diantaranya dengan melalui coching, mentoring dan konselling. Pelatihan ini di Puslit Oseanografi LIPI belum berjalan. Hal ini disebabkan masih banyak peneliti senior yang belum memberikan arahan, bimbingan dan membina peneliti sesuai dengan KEP/128/M.PAN/2004 di dalam Pasal 4, sehingga menyebabkan peneliti muda lolos dalam seleksi Program Penelitian Kompetitif LIPI. 4. Keputusan Nomor 01/MENPAN/1983 tanggal 10 Januari 1983 tentang Angka Kredit Bagi Jabatan Peneliti lebih menguntungkan dibanding dengan Keputusan Nomor KEP/128/M.PAN/9/2004 tanggal 6 September 2004 yang berlaku mulai terhitung 1 Januari 2006. Selain lebih kecil mendapatkan angka kredi t, diatur masa bebas dari jabatan fungsional selama satu tahun. Apabila dalam waktu satu tahun tersebut tidak dapat mengumpulkan angka kredit maka peneliti akan diberhentikan dari jabatannya dan tidak dapat diangkat kembali ke dalam jabatan fungsional peneliti. Sementara itu peraturan Nomor 01/MENPAN/1983 bebas sementara tidak ada batasnya, apabila sudah dapat mengumpulkan angka kredit maka dapat diusulkan kembali. Untuk itu penulis menyarankan kepada Kepala Pusat Penelitian Oseanografi LIPI :
1. Merencanakan dan menganggarkan biaya pendidikan di Pusat Penelitian Oseanografi LIPI atau meningkatkan dana pendidikan untuk beasiswa peneliti yang dikelola oleh Sestama LIPI.
2. Merencanakan dan menganggarkan biaya pelatihan untuk menambah ketrampilan dan kemampuan peneliti di Pusat Penelitian Oseanografi LIPI, meningkatkan dana diklat yang dikelola oleh Sestama LIPI., dan Puslit Oseanografi LIPI bekerjasama penyelenggaraan diklat teknis dengan Pusbindiklat LIPI.
3. Perlu disosialisasikan kembali Peraturan Nomor : KEP/128/M.PAN/9/2004 tanggal 6 September 2004 tentang Jabatan Fungsional Peneliti dan Angka Kreditnya agar masing-masing Peneliti melaksanakan tugas pokoknya. Memberikan arahan, bimbingan dan pembinaan khususnya cara penyusunan proposal penelitian bagi peneliti muda dan membenahi komunikasi antara senior dan junior.
4. Organisasi memberikan peluang mengikuti penelitian, sehingga peneliti mempunyai data sekunder menjadi Karya Tulis Ilmiah (KTI) baik berskala nasional maupun internasional. Semangat individu, kerjasama dan komunikasi dalam menulis dan mempublikasikan karya tulis ilmiah ditingkatkan.
Tidak tersedia versi lain