Skripsi
Evaluasi Pelaksanaan Belanja Barang Pada Biro Hukum Dan Kepegawaian Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Tahun Anggaran 2013
Penelitian ini bertujuan untuk melihat gambaran tentang “Evaluasi Pelaksanaan Belanja Barang pada Biro Hukum dan Kepegawaian Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tahun Anggaran 2013”, sekaligus mengungkapkan permasalahan yang terjadi dan diharapkan dapat membantu memecahkan permasalahan tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan menggunakan metode wawancara terhadap key informant sebanyak 8 orang, terdiri dari Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian, Pejabat Pembuat Komitmen Biro Hukum dan Kepegawian, Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro Hukum dan Kepegawaian, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, Petugas Pengelola Keuangan, Petugas Verifikator Keuangan, Pemroses Tagihan, dan Petugas KPPN. Selain metode wawancara, teknik pengumpulan data juga dilakukan dengan telaah dokumen. Adapun aspek-aspek yang digunakan dalam penelitian ini adalah aspek persiapan dokumen pelaksanaan anggaran, aspek pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ke Pejabat Penandatangan SPM (PP-SPM) dan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN, dan aspek Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh KPPN. Fokus permasalahan dari penelitian ini adalah “Bagaimanakah pelaksanaan belanja barang pada Biro Hukum dan Kepegawaian Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tahun Anggaran 2013.” 7 Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1. Persiapan dokumen pelaksanaan anggaran dilakukan dengan menetapkan pejabat pelaksana anggaran pada akhir tahun sebelumnya, namun pada kenyataannya pelaksanaan anggaran belum dapat berjalan dengan maksimal. 2. Jadwal pencairan anggaran yang telah dibuat pada awal tahun anggaran tidak dapat dilaksanakan dengan baik karena adanya revisi DIPA dan POK yang dilakukan berkali-kali, keterlambatan pihak penyedia barang/jasa mengajukan tagihan, kesalahan dalam pengetikan, dan berkas tagihan kurang lengkap. Hal itu menyebabkan terjadinya penumpukan penyerapan belanja barang pada akhir tahun. 3. Penerbitan SP2D berjalan cukup lancar, sedangkan penolakan SPM oleh KPPN tejadi hanya karena kesalahan administrasi dan data pendukung yang kurang lengkap. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, maka penulis menyarankan : 1. Perlu adanya pembahasan yang matang dalam penyusunan anggaran sehingga tidak terjadi revisi DIPA dan POK berkali-kali. Penyusun anggaran seharusnya melakukan koordinasi dengan pelaksana dan penanggung jawab kegiatan, sehingga dapat memahami kebutuhan anggaran belanja barang. 2. Pelaksanaan belanja barang harus konsisten dengan jadwal pencairan anggaran yang telah dibuat, proses revisi harus dikerjakan dengan cepat dan tepat, pelaksana anggaran harus dapat mendesak pihak penyedia barang/jasa untuk mengajukan tagihan secepatnya, serta melakukan pengecekan berkas tagihan secara teliti sehingga meminimalisasi kesalahan dalam pengetikan. 3. Melakukan verifikasi berkas tagihan belanja barang secara teliti terutama pengecekan SPP dan SPM. Apabila terjadi penolakan SPM oleh KPPN, berkas harus segera diperbaiki dan diajukan kembali secepatnya, sehingga SP2D dapat segera disetujui.
Tidak tersedia versi lain