Skripsi
Analisis Faktor-Faktor Yang Berpengaruh Dalam Implementasi Kebijakan Akreditasi Institusi Pelatihan Kesehatan Pada Balai besar Pelatihan Kesehatan (BBPK) Jakarta
Skripsi ini membahas Implementasi Kebijakan Akreditasi Institusi Pelatihan Kesehatan. Implementasi kebijakan akreditasi institusi pelatihan kesehatan dilaksanakan berdasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 725/Menkes/SK/V/2003 tentang Pedoman Penyelenggaran Pelatihan di Bidang Kesehatan. Dalam rangka meningkatkan mutu, profesionalisme dan kompetensi tenaga kesehatan diperlukan berbagai upaya melalui pendidikan dan pelatihan. Upaya yang ditempuh Kementerian Kesehatan di bidang pendidikan dan pelatihan juga mewajibkan setiap institusi penyelenggara pelatihan di bidang kesehatan terakreditasi. Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK) Jakarta sebagai unit kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pelatihan bagi sumber daya manusia kesehatan dan masyarakat berkewajiban memenuhi persyaratan-persyaratan untuk menjadi institusi pelatihan yang mendapat pengakuan dari badan/lembaga yang berwenang sebagai unit penyelenggara pelatihan yang layak memiliki sertifikat terakreditasi. Desain penelitian ini adalah kualitatif, memfokuskan pada faktor-faktor yang berpengaruh dalam implementasi kebijakan publik, dengan mengadopsi teori George C. Edward III yaitu membahas empat faktor yang berpengaruh di dalam implementasi kebijakan publik: 1) Komunikasi, 2) Sumber Daya, 3) Disposisi, dan 4) Struktur Birokrasi. Hasil penelitian mengenai fakor komunikasi menunjukkan bahwa transmisi informasi kebijakan sudah dilakukan sejak tahun 2003. Media penyaluran informasi yaitu sosialisasi, pelatihan, rapat konsolidasi diklat kesehatan maupun pertemuan tentang akreditasi institusi pelatihan, bimbingan dan konsultasi sehingga informan penelitian dapat menjelaskan tentang tujuan dan sasaran kebijakan yaitu berkaitan dengan standar mutu penyelenggaraan pelatihan. Namun demikian faktor konsistensi informasi masih menjadi kelemahan dalam implementasi kebijakan tersebut. Pada faktor SDM, juga hanya unit tertentu saja yang mendapat perhatian untuk dapat mengikuti pelatihan tentang akreditasi. Hal ini menimbulkan kurangnya pemerataan kompetensi SDM pengelola kegiatan akreditasi, contohnya adanya teguran berulang-ulang kepada penanggung jawab komponen pada saat proses akreditasi dilaksanakan. Disarankan kepada pimpinan BBPK Jakarta untuk meningkatkan konsistensi dalam implementasi kebijakan akreditasi institusi pelatihan dengan berpedoman pada model siklus PDCA (Plan Do Check Action) dalam pendokumentasian mutu, meningkatkan koordinasi sehingga kegiatan-kegiatan dalam rangka mengimplementasikan Kebijakan Akreditasi Institusi Pelatihan Kesehatan tersebut bukan hanya sebagai syarat mendapatkan sertifikat terakreditasi, tetapi lebih jauh pada penerapan sistem mutu, dan penjaminan mutu penyelenggaraan pelatihan kesehatan pada umumnya.
Tidak tersedia versi lain