Skripsi
Dekonsentrasi Bidang Pengadilan Pelaksanaan Penanaman Modal Pada Direktorat Wilayah III BKPM Berdasarkan Peraturan Kepala BKPM Nomor 10 Tahun 2011
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terutama Kedeputian Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal menerbitkan kebijakan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal. Dengan diterbitkannya kebijakan tersebut diharapkan dapat menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dalam hal pelaksanaan kegiatan pemantauan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Badan Koordinasi Penanaman Modal menjalankan fungsi pemantauan dalam rangka dekonsentrasi sehingga perbaikan mekanisme pemantauan diperlukan untuk memperoleh data realisasi investasi yang sesungguhnya. Aspek-aspek penelitian berupa; (1) karakteristik masalah; (2) karakteristik kebijakan; dan (3) lingkungan kebijakan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data dengan wawancara enam orang narasumber dan telaah dokumen. Teknik analisis data dengan data primer hasil wawancara dan data sekunder hasil telaah dokumen yang kemudian dibuat analisis dan simpulannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1. Faktor-faktor karakteristik masalah yang menghambat implementasi kebijakan dekonsentrasi adalah jauhnya lokasi perusahaan, alamat perusahaan tidak jelas, banyaknya populasi perusahaan, masih banyak perusahaan PMA dan PMDN belum memahami dan melaksanakan kewajibannya dalam penyampaian LKPM. 2. Faktor-faktor karakteristik kebijakan yang menghambat implementasi kebijakan dekonsentrasi adalah kurangnya pemahaman terhadap substansi kebijakan dan beragamnya pemahaman substansi kebijakan, alokasi dana dekonsentrasi yang tidak proporsional, dan tingginya arus mutasi pejabat pengelola dana dekonsentrasi. Sedangkan faktor yang mendukung adalah intensitas koordinasi yang baik antara BKPM dengan BKPMD, tingginya komitmen aparatur. 3. Faktor lingkungan kebijakan yang menghambat implementasi kebijakan dekonsentrasi adalah masih berpusatnya koordinasi dan pelaporan LKPM. Sedangkan faktor yang mendukung adalah penerapan teknologi yang baik dengan sistem LKPM online, komitmen dan keterampilan aparat pelaksana sudah cukup bagus. Berdasarkan hasil penelitian di atas, maka saran penulis adalah: 1. Di dalam merumuskan kebijakan dekonsentrasi BKPM agar berkoordinasi dengan BKPMD, Kegiatan sosialisasi kepada perusahaan perlu ditingkatkan lagi, BKPM dan BKPMD bersama-sama melakukan pemantauan di wilayah yang banyak proyek penanaman modalnya; 2. BKPM perlu mengadakan pendidikan dan pelatihan secara komprehensif kepada aparatur di daerah, pengukuran dana dekonsentrasi sebaiknya dibuat oleh daerah dan disesuaikan dana operasional pemantauannya, untuk memperlancar kebijakan dekonsentrasi sebaiknya dibuat Memorandum of Understanding (MoU); 3. BKPM perlu meningkatan kualitas akses situs dan memperbarui basis data, diharapkan juga BKPM mengadakan pelatihan simulasi pengisian LKPM online kepada perusahaan, BKPM sebaiknya mensosialisasikan kepada perusahaan agar dapat berkoordinasi dengan BKPMD, pemerintah daerah diharapkan membuat kebijakan untuk aparatur ahli di bidang penanaman modal untuk tidak segera dimutasikan.
Tidak tersedia versi lain