Tesis
Faktor-Faktor Dalam Implementasi Kebijakan Raskin Di Kelurahan Cipulir Kecamatan Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kebijakan Raskin adalah merupakan kebijakan nasional yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Tujuan kebijakan Raskin adalah mengurangi beban pengeluaran rumah tangga miskin melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras. Kebijakan Raskin telah dilakukan di seluruh Indonesia, termasuk di Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan. Dalam implementasinya kebijakan Raskin dipengaruhi oleh 4 (empat) faktor penting, yakni standar dan sasaran kebijakan, sumber daya yang digunakan, komunikasi antara para pelaksana, dan sikap para pelaksana. Faktor-faktor tersebut sangat mendukung keberhasilan implementasi kebijakan Raskin di Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan secara efektif dan efisien. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui sejauh mana implementasi kebijakan Raskin di Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan tingkat eksplanasi deskriptif dan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dokumen dan kajian kepustastakaan. Wawancara dilakukan terhadap 26 orang informan yang dipilih secara purposive. Teknik analisis data yang digunakan adalah mereduksi data, menyajikan data untuk kemudian menarik kesimpulan. Hasil penelitian yang dilakukan ditemukan hal-hal sebagai berikut: 1. Standar dan sasaran kebijakan implementasi kebijakan Raskin di Kelurahan Cipulir secara keseluruhan belum berjalan secara optimal, masih terdapatnya ketidaksesuaian pada standar waktu penyaluran Raskin dan administrasi penyaluran Raskin; 2. Dukungan dari sumber daya yang digunakan terhadap implementasi kebijakan Raskin di Kelurahan Cipulir belum berjalan secara optimal, masih terdapat beberapa kendala yaitu keterbatasan jumlah sumber daya manusia, pelaksana distribusi Raskin hanya terdiri dari para sukarelawan yang belum ditunjuk dan ditetapkan oleh Lurah Cipulir seperti layaknya Kelompok Kerja (Pokja). Kesediaan dana/anggaran Raskin sebesar Rp. 4.944.000,- vii per bulan untuk membiayai Pagu Raskin Kelurahan Cipulir sebesar 3.090 kg beras/bulan. Pagu Raskin tersebut, sudah sesuai dengan pagu Raskin Provinsi DKI Jakarta. 3. Komunikasi antar para pelaksana terhadap implementasi kebijakan Raskin di Kelurahan Cipulir masih belum optimal karena belum pernah di adakan rapat koordinasi khusus membahas mengenai implementasi Raskin di Kelurahan Cipulir. Mengenai sosialisasi eksternal masih mengandalkan informasi dari aparat Kelurahan maka banyak diantara mereka yang baru pertama kalinya mendapatkan beras Raskin dan kurangnya koordinasi antara Camat Kebayoran Lama dengan para Lurahnya termasuk Lurah Cipulir dengan mengadakan rapat koordinasi khusus untuk pelaksanaan kebijakan Raskin. 4. Sikap para pelaksana terhadap implementasi kebijakan Raskin di Kelurahan Cipulir dari sikap jujur dalam menjalankan tugasnya dengan memberikan data dan informasi sesungguhnya dan kemauan untuk bersikap adil dengan membagikan beras Raskin kepada rumah tangga yang berhak menerimanya, sudah berjalan dengan baik. Untuk itu penulis menyarankan: 1. Mengenai masalah standar kualitas beras Raskin, agar mendapat tanggapan dari pihak Perum BULOG, pihak kelurahan Cipulir dapat langsung melayangkan surat resmi yang ditujukan kepada Direktur Utama Perum BULOG. Selain itu, supaya penyaluran Raskin tepat waktu, meminta kepada Perum BULOG agar mengirimkan beras kualitas Medium supaya penerima Raskin senang menebus jatahnya berasnya. Mengenai masalah administrasi penyaluran Raskin, harus selalu menyiapkan tanda terima beras Raskin yang harus di tanda tangani oleh penerima Raskin; 2. Seharusnya Kelurahan Cipulir segera membentuk kelompok Kerja (Pokja) yang ditetapkan oleh Lurah Cipulir agar pelaksanaan Raskin dapat berjalan lebih optimal. Tugas pelaksana distribusi Raskin hanya menerima beras Raskin saja tanpa memeriksa kualitas beras Raskin terlebih dahulu padahal mereka berhak menolak beras Raskin tersebut. Kesediaan dana dari Penerima Raskin di Kelurahan Cipulir diperoleh dengan sistim Cash And Carry karena sistim tersebut memang mempunyai kelebihan, antara lain dapat menghindari tunggakan Raskin sehingga distribusi beras Raskin bisa berjalan dengan lancar. 3. Agar sosialisasi internal dan eksternal Raskin dapat berjalan optimal perlu diadakan rapat koordinasi khusus membahas implementasi Raskin di Kelurahan Cipulir dan perlu ada sosialisasi yang luas dan dengan memanfaatkan kelembagaan sosial di Kelurahan Cipulir sebagai penyampai informasi mengenai pelaksanaan distribusi Raskin. Supaya koordinasi antara unit pelaksana terkait dapat berjalan optimal maka aparat Kelurahan Cipulir beserta dengan aparat kelurahan lainnya memberikan inisiatif kepada Camat Kebayoran Lama agar mengadakan Rapat Koordinasi khusus mengenai pelaksanaan kebijakan Raskin 4. Agar aparat pelaksana Raskin di Kelurahan Cipulir selalu menunjukkan sikap jujur dan kemauan untuk bersikap adil dengan membagikan beras Raskin kepada rumah tangga yang benar-benar berhak menerimanya. Maka perlu selalu ditumbuhkan rasa kesetiakawanan dan rasa kepedulian bahwa tugas yang dibebankan kepada Pelaksana Distribusi Raskin adalah tugas mulia tanpa ada pamrih/sukarela, yang bertujuan untuk membantu warga miskin dalam memenuhi kebutuhan pokok berupa beras sekaligus mengurangi beban pengeluaran rumah tangga warga miskin di Kelurahan Cipulir.
Tidak tersedia versi lain