Skripsi
Pelaksanaan Manajemen Kinerja Individu (MAKIN) Untuk Pemerintah Pada Auditorat Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI)
Dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik demi upaya
pembinaan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan sistem prestasi kerja
dibutuhkan suatu pengelolaan manajemen SDM dengan metode yang
berkaitan dengan penilaian kompetensi yang objektif dan dapat diterima oleh
organisasi, pimpinan maupun SDM pendukungnya. Dengan diterbitkannya
Peraturan Pemerintah tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil,
BPK mulai mengimplementasikan Manajemen Kinerja Individu (MAKIN) untuk
para pemeriksa yang ada di lingkungan BPK RI dalam setiap tugas
pemeriksaan.
Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana pelaksanaan
Manajemen Kinerja Individu untuk pemeriksa pada Auditorat Utama
Keuangan Negara III BPK RI dilihat dari aspek perencanaan kinerja,
pembinaan kinerja dan penilaian kinerja. Penelitian dilakukan dengan
menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan teknik
pengumpulan data yang dilakukan melalui wawancara dan telaah dokumen.
Dari hasil penelitian ini ditemukan kondisi (i) pengisian formulir
rencana MAKIN oleh pemeriksa belum dilakukan sesuai dengan waktu yang
ditetapkan (ii) pelaksanaan bimbingan dalam MAKIN yang belum
dilaksanakan secara optimal khususnya pelaksanaan bimbingan formal
vii
(iii) ketidaktepatan waktu penilaian MAKIN (iv) indikator penilaian yang
kurang spesifik dan belum mengakomodir pencapaian output dari kinerja
pemeriksa .
Pelaksanaan MAKIN untuk Pemeriksa pada AKN III BPK RI masih
ditemukan beberapa kendala dan permasalahan. Untuk perbaikan kedepan
diharapkan agar:
1. Dibuatnya SOP Penyusunan Rencana Kerja dalam pelaksanaan MAKIN di
BPK agar ada jangka waktu penyusunan perencanaan MAKIN pemeriksa
yang jelas dan dipahami oleh pemeriksa.
2. Diterapkannya sistem reward dan punishment dalam penyusunan MAKIN
untuk mewujudkan kedisiplinan pemeriksa dalam pelaksanaan MAKIN.
3. Disusunnya jadwal bimbingan formal bagi masing-masing tim pemeriksaan
yang telah direncanakan dan disepakati di awal pemeriksaan sehingga
pelaksanaan bimbingan formal ini lebih efektif dan dapat dimonitoring
pelaksanaannya, contohnya melalui Instruksi Dinas Auditor Utama KN III
mengenai penyusunan jadwal bimbingan formal pada setiap pemeriksaan.
4. Biro SDM menyusun peraturan berupa petunjuk pelaksanaan penilaian
MAKIN guna menunjang terlaksananya penilaian MAKIN yang lebih efektif
dan tepat sasaran.
5. Dilengkapinya indikator penilaian MAKIN dengan indikator waktu
pencapaian sasaran kerja sehingga penilaian pun lebih terukur sesuai
dengan hasil kerja pemeriksa dan target waktu yang telah ditetapkan.
Tidak tersedia versi lain