Skripsi
Analisis Faktor-Faktor Dalam Implementasi Kebijakan Pelayanan Permohonan Pengujian Undang-Undang Di Kepaniteraan Dan Sekretariat Jendral Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Lahirnya Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2003 memberikan harapan bagi masa depan dunia peradilan di Indonesia, sekalipun pada prakteknya masih memerlukan dukungan kuat dari berbagai stakeholder dan masyarakat. Hal ini menjadi momentum bagi bangsa Indonesia untuk meletakan harapan kepada MK untuk terus berupaya dalam menegakan keadilan ditengah carut marutnya dunia peradilan. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka dilakukan penelitian terhadap Faktor-Faktor Dalam Implementasi Kebijakan Pelayanan Permohonan Pengujian Undang-Undang Di Kepanteraan Dan Sekretariat Jenderal MK melalui aspek: Komunikasi, Sumber Daya, Disposisi dan Struktur Birokrasi. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data yang diperoleh melalui wawancara dan telaah dokumen.. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa Faktor-faktor dalam Implementasi Kebijakan Pelayanan Permohonan Pengujian Undang-Undang di Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK meliputi : 1. Aspek Komunikasi yang meliputi : Transmisi/saluran komunikasi berupa penyampaian informasi kepada masyarakat terkait dengan kebijakan PUU; Konsistensi kebijakan pelayanan permohonan berperkara PUU seperti yang tertuang dalam PMK Nomor 6/PMK/2005 tentang Pedoman iv Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang; Kejelasan Informasi kebijakan pelayanan permohonan PUU seperti yang tertuang dalam PMK Nomor 6/PMK/2005; 2. Aspek Sumber Daya meliputi: Staff/SDM dari sisi kompetensi/skill dan jumlah; Informasi yang dimiliki para petugas pranata peradilan; Wewenang atau legal formal dalam menjalankan tugas; Fasilitas pendukung dalam memberikan pelayanan permohonan PUU; 3. Aspek Disposisi meliputi : Pengangkatan birokrasi yang transparan dan akuntable; Pemberian insentive kepada pegawai dengan mengacu pada ketentuan; 4. Aspek Struktur Birokrasi meliputi: SOP sebagai kerangka acuan dalam memberikan Pelayanan permohonan PUU; fragmentasi atau penyebaran tugas dan tanggungjawab kepada Unit dan petugas pranata peradilan. Untuk itu penulis menyarankan : 1. Aspek komunikasi meliputi: Transmisi ;MK tetap melakukan penyebaran informasi terkait dengan PUU kepada masyarakat, Konsistensi kebijakan; MK meningkatkan koordinasi dan konsolidasi kedalam terkait penanganan PUU, Kejelasan; MK tetap membuka seluas-luasnya akses informasi terkait PUU kepada masyarakat; 2. Aspek Sumber Daya meliputi: Staff/SDM pranata peradilan perlu diperkuat; Informasi perlu peningkatan pemahaman kepada petugas tentang PMK06/2005; Wewenang tetap diberikan pengawasan; Fasilitas tingkatkan pengamanan tanpa mengurangi kenyaman; 3. Aspek Disposisi meliputi: Pengangkatan birokarsi tetap transparan dan akuntable; Pemberian insentive dalam rangka meningkatkan kinerja; 4. Aspek Struktur Birokrasi meliputi: SOP perlu komitmen pimpinan untuk menjalankannya; fragmentasi atau penyebaran tanggungjawan harus disertai pengawasan dari pimpinan.
Tidak tersedia versi lain