Skripsi
Efektivitas Pelaksanaan Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Administrasi Kepangkatan Dan Pensiun PNS Yang Menjadi Kewenangan Presiden Dalam Mendorong Reformasi Birokrasi Di Sekretariat Kabinet Tahun 2009-2012
Program percepatan (quick wins) merupakan pendorong dalam proses Reformasi Birokrasi. Penetapan dan pelaksanaan quick wins di lingkungan Sekretariat Kabinet bertujuan untuk memperbaiki sistem dan mekanisme kerja serta produk utama (core business), sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara cepat oleh pemangku kepentingan Sekretariat Kabinet. Salah satu program quick wins di Sekretariat Kabinet adalah peningkatan kualitas pelayanan administrasi kepangkatan dan pensiun PNS yang menjadi kewenangan Presiden. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana efektifitas pelaksanaan program peningkatan kualitas pelayanan administrasi kepangkatan dan pensiun pegawai negeri sipil yang menjadi kewenangan Presiden dalam mendorong Reformasi Birokrasi di Sekretariat Kabinet sejak tahun 2009 – 2012. Penelitian dilakukan dengan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara kepada 4 key informant, penyebaran kuesioner kepada 20 responden, dan dengan telaah dokumen. Teknik analisis data dilakukan dengan mengumpulkan dan mengolah data dari hasil wawancara dalam bentuk transkrip hasil wawancara dan dinarasikan, selanjutnya dibuat kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pelaksanaan program peningkatan kualitas pelayanan administrasi kepangkatan dan pensiun PNS yang menjadi kewenangan Presiden dalam mendorong Reformasi Birokrasi di Sekretariat Kabinet tahun 2009-2012 telah berjalan baik dan dapat dikatakan efektif. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki agar pelayanan administrasi kepangkatan dan pensiun PNS yang menjadi kewenangan Presiden ditahun yang akan datang dapat berjalan lebih baik lagi. Adapun hasil penelitian tersebut yakni: vii 1. Dari sub aspek sistem, mekanisme, dan prosedur bahwa telah dilakukan penyempurnaan dengan disusun SP dan SOP sebagai acuan dalam memberikan pelayanan. Namun dalam pelaksanaannya, masih terdapat beberapa kendala. 2. Dari sub aspek waktu penyelesaian bahwa telah dilakukan peningkatan kecepatan waktu penyelesaian pelayanan. Namun, realisasi waktu penyelesaian pelayanan masih diatas standar. 3. Dari sub aspek kompetensi pelaksana pendukung (SDM) bahwa jumlah SDM yang ada sudah mencukupi kebutuhan, tetapi masih terdapat beberapa SDM yang memiliki kekurangan berupa keahlian serta keterampilan yang sesuai dengan standar kebutuhan. 4. Dari sub aspek sarana dan prasarana bahwa saat ini ketersediaan fasilitas sarana dan prasarana sudah mencukupi kebutuhan. Salah satunya yaitu pengembangan sistem IT berupa penyempurnaan Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) dan perbaikan Anjungan Layanan Mandiri (ALM). Untuk itu penulis menyarankan: 1. Perlu penyempurnaan SOP dan SP yang sudah ada, peningkatan koordinasi secara rutin baik dengan pihak internal maupun eksternal, perubahan dan penyempurnaan metode kerja, pengoptimalan kinerja staf pemroses, serta peningkatan pemahaman pegawai terhadap SOP dan SP yang berlaku; 2. Perlu memberikan arahan dan kesempatan bagi seluruh pegawai untuk meningkatkan kompetensi, keahlian, dan keterampilan dengan mengikuti capacity building; 3. Melakukan evaluasi atas indikator kinerja yang ditetapkan serta capaiannya dalam peningkatan kualitas pelayanan administrasi kepangkatan dan pensiun PNS yang menjadi kewenangan Presiden; 4. Perlunya pengelolaan kepuasan pelanggan dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan administrasi kepangkatan dan pensiun PNS yang menjadi kewenangan Presiden; 5. Mendukung pembangunan dan pengembangan sistem informasi yang terkait dengan program quick wins agar para pemangku kepentingan akan mudah mengakses informasi dan/atau pelayanan informasi yang dibutuhkan; 6. Perlu adanya peningkatan koordinasi dengan BKN khususnya dalam verifikasi data dan pembangunan “sistem informasi interlink” dengan BKN dalam rangka menghindari duplikasi usulan yang selama ini masih terjadi. 7. Penambahan sarana dan prasarana berupa ruang tamu untuk mereka yang datang mengurus Keppres Kepangkatan dan Pensiun PNS.
Tidak tersedia versi lain