Skripsi
Budaya Kerja Pegawai Pada Badan Kepegawaian Daearah Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur
Pegawai (aparatur) pemerintah memegang peranan yang sangat penting didalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, namun aktifitas para pegawai pada jam-jam dinas menunjukkan bahwa hanya sebagian saja diantara mereka yang aktif bekerja menekuni dan menyelesaikan tugas-tugas pokoknya sesuai dengan program kerja yang dibebankan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana budaya kerja pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bojonegoro, adapun aspek yang diteliti terdiri dari pendirian tentang kerja, sikap terhadap kerja, perilaku pada saat bekerja, lingkungan kerja dan alat kerja. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara telaah dokumen, wawancara, dan observasi. Hasil penelitian : 1. 70% pegawai BKD beranggapan kerja adalah untuk meningkatkan kariernya, sedangkan 30% lainnya menganggap bahwa kerja adalah suatu bentuk panggilan. Pegawai yang menganggap kerja adalah suatu bentuk panggilan, dapat mengakibatkan perilaku pegawai yang pasif (tidak produktif) apabila tidak didukung oleh lingkungan kerja yang kondusif. viii 2. Adanya unsur kepentingan dan intervensi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab pada kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan BKD, hal ini menimbulkan tekanan atau tingkat stress yang tinggi sehingga menyebabkan sikap negatif terhadap kerja. 3. Para pegawai belum mentaati aturan jam kerja yang telah ditetapkan sesuai keputusan Bupati Bojonegoro Nomor 31 tahun 2002. 4. Beberapa pegawai belum mampu mengoperasionalkan alat kerja (komputer) dalam mendukung pelaksanaan tupoksinya. Untuk itu penulis menyarankan : 1. Pegawai BKD agar mempedomani dan melaksanakan secara konsekuen PP 53 tahun 2010 sebagai landasan berfikir, bersikap, bertindak dan berbuat, sehingga tercipta lingkungan kerja yang kondusif, yang menghormati dan menghargai pekerjaan. 2. Agar pegawai BKD dalam melaksanakan manajemen SDM didaerah selalu mendasarkan pada ketentuan yang berlaku, serta mempedomani Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang Asas-asas Umum Penyelenggaraan Negara, khususnya asas keterbukaan dan asas akuntabilitas. 3. Agar pegawai mentaati aturan jam kerja yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor 31 Tahun 2002 Tentang Pengaturan Hari dan Jam Kerja Bagi Dinas/Instansi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. 4. Agar pegawai yang memiliki kesenjangan keterampilan, diusulkan mengikuti diklat teknis untuk meningkatkan keterampilan pegawai dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas jabatan secara profesional.
Tidak tersedia versi lain