Skripsi
Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri Pengadaan Piagam, Petikan, Dan Map Piagam Pada Sekretariat Militer Presiden T.A. 2012
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaan Piagam, Petikan, dan Map Piagam di lingkungan Sekretariat Militer Presiden, Kementerian Sekretariat Negara RI. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan telaah dokumen. Aspek yang diteliti adalah proses penyusunan HPS yang dilakukan dengan membandingkan antara data harga pasar setempat yang diperoleh berdasarkan hasil survei, dengan beberapa informasi sebagaimana ketentuan dalam pasal 66 ayat (7) Perpres No.54/2010, serta komponen biaya yang diperhitungkan dalam penyusunan HPS sebagaimana disebutkan dalam Perka LKPP No.12/2011. Selanjutnya, hasil penelitian ini dapat dijabarkan sebagai berikut: 1. Penyusunan HPS belum berpedoman kepada Perpres No.54/2010, karena dalam penyusunannya hanya dilakukan survei ke perusahaan yang pernah mencetak piagam, petikan, dan map piagam, kemudian membandingkannya dengan Standar Harga Satuan Barang/Jasa Kementerian Sekretariat Negara RI (Standar Harga Kemsetneg) dan data kontrak tahun lalu. Yang pada kenyataannya, data harga satuan piagam, petikan, dan map piagam dalam Standar Harga Kemsetneg, disusun oleh pihak yang sama, yakni internal Setmilpres. Sedangkan kontrak tahun lalu dilaksanakan oleh perusahaan yang sama dengan perusahaan yang di survei dalam proses penyusunan HPS tersebut. 2. Komponen biaya yang diperhitungkan dalam penyusunan HPS telah berpedoman kepada Perka LKPP No.12/2011, berupa biaya untuk barang yang diadakan dan vii Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Meskipun dalam rincian HPS tersebut tidak diuraikan mengenai biaya overhead dan laba, perhitungan komponen biaya overhead telah dimasukkan menjadi bagian komponen biaya lainnya, sedangkan laba telah diperhitungkan dalam penyusunan Standar Harga Kemsetneg. Selanjutnya ditegaskan bahwa biaya transportasi dan asuransi/garansi, menjadi kewajiban penyedia barang. Sedangkan biaya pemasangan dan pelatihan cara pengoperasian tidak diperhitungkan, mengingat piagam, petikan, dan map piagam merupakan barang habis pakai, yang tidak memerlukan instalasi dan pelatihan cara pengoperasian. Menindaklanjuti hasil penelitian tersebut, penulis menyarankan: 1. Dalam penyusunan HPS, sebaiknya dilakukan survei dengan mengumpulkan data harga pasar yang berkenaan dengan proses cetak, yang meliputi harga bahan baku, tahapan cetak, serta biaya-biaya yang mungkin timbul akibat proses cetak tersebut. 2. Untuk meningkatkan kesempurnaan dalam penyusunan HPS, maka komponen biaya overhead dan laba sebaiknya diuraikan sebagai komponen biaya tersendiri, yakni sebesar 15%.
Tidak tersedia versi lain