Skripsi
Evaluasi Penyelesaian Tagihan Atas Beban Apbn Pada Subbagian Pemeliharaan Dan Subbagian Pengelolaan Telekomuniksi Dan Kendaraan Dinas Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2012
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian tagihan atas beban APBN pada Subbagian Pemeliharaan dan Subbagian Pengelolaan Telekomunikasi dan Kendaraan Dinas pada tahun 2012. Aspek-aspek yang diteliti adalah jangka waktu penyelesaian tagihan, administrasi pelaksanaan pembayaran dan business process penyelesaian tagihan. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini terdiri atas wawancara, observasi dan telaah dokumen. Wawancara terbuka dilakukan kepada 6 (enam) informan kunci untuk memperoleh gambaran secara jelas dan menyeluruh atas penyelesaian tagihan pada Subbagian Pemeliharaan dan Subbagian Pengelolaan Telekomunikasi dan Kendaraan Dinas Tahun 2012. Observasi yang dilaksanakan pada tahun 2012 lebih difokuskan pada pencatatan norma waktu penyelesaian tagihan dan business process penyelesaian tagihan pada kedua Subbagian ini. Sedangkan telaah dokumen lebih difokuskan untuk mengevaluasi dokumen-dokumen pembayaran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa atas evaluasi penyelesaian tagihan pada Subbagian Pemeliharaan dan Subbagian Pengelolaan Telekomunikasi dan Kendaraan Dinas pada Tahun 2012: a. Dilihat dari aspek jangka waktu penyelesaian tagihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.05/2010. vi b. Dilihat dari aspek administrasi pelaksanaan pembayaran tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 beserta perubahannya. Ketidaksesuaian ini didasarkan pada tujuan pengujian secara substantif dan formal. c. Dilihat dari aspek business process tidak sesuai dengan Standard Operating procedure (SOP) yang telah ditetapkan. Atas dasar beberapa kesimpulan tersebut di atas penulis menyarankan hal-hal sebagai berikut. a. Aspek jangka waktu penyelesaian tagihan, agar memenuhi norma waktu penyelesaian tagihan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.05/2010. b. Aspek administrasi pelaksanaan pembayaran, agar memenuhi ketentuan dalam PER-66/PB/2005 beserta perubahannya serta membuat standarisasi format dokumen pembayaran. c. Aspek business process, agar memenuhi business process penyelesaian tagihan sesuai dengan Standard Operating Prochedure (SOP) yang telah ditetapkan serta membuat Surat Pengembalian Tagihan ketika mengembalikan tagihan kepada penyedia barang/jasa.
Tidak tersedia versi lain