Skripsi
Efektivitas Penyaluran Bantuan Modal Usaha Untuk Wirausaha Baru (Wub) Melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja Dan Mobilitas Penduduk Kota Sabang Provinsi Aceh.
Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara wawancara dan telaah dokumen. Jumlah key informant yang diwawancarai adalah enam orang yang terdiri dari empat orang pegawai Dinas terkait dan dua orang peserta wirausaha baru (WUB). Teknik analisis data yang dipakai adalah analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penyaluran Bantuan Modal Usaha untuk Wira Usaha Baru (WUB) sudah efektif dari: 1. Aspek Rencana dan Penetapan Tujuan, penyaluran bantuan modal usaha untuk wirausaha baru (WUB) sudah sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dan petunjuk teknis (juknis)/petunjuk pelaksanaan (juklak) dan sudah dikoordinasikan kepada petugas-petugas pelaksana kegiatan sejak tahun berjalan kegiatan sebelum kegiatan. 2. Aspek Hirarki Manajerial sudah sesuai petunjuk teknis (juknis)/petunjuk pelaksanaan (juklak). Kewenangan atas tugas dan tanggungjawab kegiatan sudah jelas dan sudah dilaksanakan. vii 3. Aspek Aturan dan Prosedur sudah sesuai Petunjuk Teknis (juknis)/Petunjuk Pelaksanaan (juklak) dengan adanya Surat Keputusan penunjukkan petugas wirausaha baru (WUB) dan Surat Keputusan (SK) penunjukkan pesertanya dengan jumlah bantuannya. Untuk itu penulis menyarankan 1. Meningkatkan jumlah anggaran bantuan modal usaha yang diberikan kepada peserta wirausaha baru (WUB). 2. Mengalokasikan dana untuk pengawasan terhadap wirausaha baru (WUB) yang menerima bantuan modal usaha tersebut 3. Intensitas rapat koordinasi ditingkatkan sehingga jika masih ada informasi yang kurang jelas atau membingungkan dapat diberitahukan. 4. Meningkatkan kompetensi tentang motivasi kepada penanggungjawab pelaksana kegiatan sehingga petugas-petugas yang melaksanakan kegiatan semakin bersemangat dalam bekerja. 5. Setiap yang mendapat kewenangan dalam menjalankan kegiatan segera diberikan Surat Keputusannya (SK) sehingga mereka tidak lagi bertanya tanya apa tugasnya dalam kegiatan tersebut. 6. Meningkatkan kemampuan para petugas yang memiliki kompetensi dalam tata cara pembuatan Surat Keputusan (SK) sehingga ada tim pembuatan Surat Keputusan (SK) guna percepatan proses kegiatan.
Tidak tersedia versi lain