Skripsi
Implementasi Permendagri Nomor 65 Tahun 2007 Tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Dan Rancangan Peraturan Gubernur Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Di Ditjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri
Sepanjang tahun 2008 sampai dengan tahun 2010 dari 33 provinsi, hanya 50% Provinsi yang menyampaikan Raperda dan Rapergub beserta kelengkapannya dikategorikan tepat waktu, bahkan masih terdapat beberapa Provinsi yang tidak menyampaikan dan/atau telah menjadi Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur tanpa melalui tahap evaluasi dari Menteri Dalam Negeri. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini, adalah untuk mengetahui bagaimana seharusnya Implementasi Permendagri Nomor 65 Tahun 2007. Penulis menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data berupa wawancara dan telaah dokumen. Dari teori-teori implementasi, penulis menetapkan empat aspek sebagai kerangka acuan penelitian yaitu standar dan sasaran kebijakan, sumber daya, kondisi lingkungan dan sikap. Empat aspek yang menjadi kerangka pikir ini menjadi pedoman peneliti dalam meneliti Implementasi Permendagri Nomor 65 Tahun 2007. Mengacu pada hasil wawancara dan telaah dokumen diperoleh hasil penelitian bahwa pelaksanaan Permendagri Nomor 65 Tahun 2007 masih belum dapat dijalankan sesuai dengan aturan yag telah disebutkan dalam perundang-undangan tersebut. Adanya jangka waktu yang diberikan kepada daerah sebanyak 15 hari untuk menyelesaikan evaluasi tersebut belum dapat dipenuhi, karena banyak aspek seperti faktor panjangnya alur birokrasi yang harus dilewati, jumlah dan kemampuan serta latar belakang pendidikan SDM yang kurang memadai, kurangnya sarana dan prasrana pendukung, serta tekanan dari pihak luar seperti politik ataupun pers, sehingga dibutuhkan dukungan dari pimpinan dan rekan kerja guna mengantisipasi berlarutnya kondisi tersebut. Dari hasil penelitian tersebut disimpulkan bahwa Pelaksanaan Permendagri Nomor 65 Tahun 2007 masih belum optimal. Dari sisi kebijakan, lemahnya konsekuensi atas keterlambatan dan kurang tegasnya hasil evaluasi yang dijadikan seharusnya jadi acuan bagi pemerintah daerah berdampak pada rendahnya perhatian pemerintah daerah pada pemerintah pusat sebagai pembuat regulasi. Permendagri Nomor 65 Tahun 2007 dipandang perlu ditinjau kembali di setiap tahapannya, terutama pada tahapan pelaksanaan evaluasi agar evaluator dapat mengevaluasi secara mendalam sehingga dapat memberikan solusi yang nyata bukan hanya sekedar rekomendasi. Dan jika dikaitkan dengan peran evaluator, dibutuhkan adanya peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan atau bimbingan teknis secara intensif mengenai cara mengevaluasi yang baik, sehingga berdampak pada meningkatnya kualitas hasil evaluasi.
Tidak tersedia versi lain