Skripsi
Implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Pejabata Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap Pada Bagian Perjalanan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI)
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai lembaga respresentatif mempunyai tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Semua fungsi tersebut dijalankan oleh DPR RI dalam kerangka menjalankan representari dari rakyat yang telah memilihnya.Salah satu kegiatan yang dilakukan para Anggota DPR RI dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya adalah melakukan berbagai perjalanan ke berbagai daerah. Perjalanan dilakukan tidak hanya ke daerah pemilihan tempat Anggota tersebut berasal tetapi juga ke daerah lain yang bukan merupakan daerah pemilihannya. Perjalanan tersebut dilakukan guna menyerap berbagai aspirasi rakyat atau konstituennya. Dalam memberikan dukungan administrasi bagi para Anggota DPR RI tersebut, Bagian Perjalanan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap. Aspek yang diteliti dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi Peraturan Menteri Keuangan tersebut yang diukur melalui; (1) bagaimana kemampuan aparatur pelaksana dalam mengimplementasikan PMK Nomor 45, (2) Sarana dan prasarana pendukung bagi aparatur dalam memberikan dukungan adminstrasi perjalanan, (3)Koordinasi yang dilakukan vii antara Bagian Perjalanan dengan Sekretariat Alat Kelengkapan Dewan maupun unit lain di Sekretariat Jenderal DPR RI. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif, dimana teknik pengumpulan data dengan cara wawancara dan kajian pustaka. Instrumen peneltiannya berupa panduan wawancara dan panduan kajian pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK/2007 belum berjalan secara optimal. Perbedaan kemampuan yang dimiliki oleh aparatur pelaksana kadang kala menghambat pengadministrasian perjalanan. Sementara itu dukungan sarana dan prasarana yang kurang memadai tidak saja menghambat proses pembuatan berkas perjalanan dinas, akan tetapi juga mengakibatkan ketidaknyamanan bagi siapa saja yang akan mengurus administrasi perjalanan. Koordinasi dengan unit lain yang akan melaksanakan perjalanan dinas walaupun sudah semakin baik, akan tetapi terkadang terjadi tumpang tindih perjalanan. Berdasarkan gambaran di atas, penulis menyarankan hal-hal sebagai berikut : 1. Agar tidak terjadi ketimpangan kemampuan aparatur pelaksana dalam pengoperasian SISKA (sistem informasi keuangan)maka perlu diadakan pendidikan dan pelatihan dalam pengoperasian SISKA tersebut. 2. Berkaitan dengan sarana perlu dibangun suatu sistem komputer yang terintegrasi pada bagian perjalanan. Sedangkan berkaitan dengan prasarana, perlu penambahan luas ruang kerja yang ada, karena ruang kerja yang ada saat ini sudah tidak memadai.. 3. Koordinasi yang telah terjalin sekarang ini melalui rapat berkala dengan Biro-biro terkait dan Alat Kelangkapan Dewan perlu diperbanyak frekuensinya.
Tidak tersedia versi lain