Tesis
Evaluasi Implementasi Good Corporate Governance Pada PT. Perkebunan Nusantara (Persero) II Di Medan
Perkembangan terbaru membuktikan bahwa manajemen tidak cukup hanya memastikan bahwa proses pengelolaan manajemen berjalan dengan efisien. Diperlukan instrumen baru, Good Corporate Governance (GCG) untuk memastikan bahwa manajemen berjalan dengan baik. Sehubungan dengan tata kelola perusahaan yang baik tersebut pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN No. KEP-117/M-MBU/2002 tanggal 1 Agustus 2002 mengeluarkan suatu pedoman tentang Penerapan Praktek GCG pada BUMN. Dalam Surat Keputusan tersebut diatur bahwa pelaksanaan GCG harus memenuhi prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kesetaraan. Dari berbagai hasil pengkajian yang dilakukan oleh berbagai lembaga riset independen nasional dan internasional, menunjukkan rendahnya pemahaman terhadap arti penting dan strategisnya penerapan prinsip-prinsip GCG oleh pelaku bisnis di Indonesia. Selain itu, budaya organisasi turut mempengaruhi penerapan GCG di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah implementasi Good corporate governance di PT Perkebunan Nusantara II (Persero) Medan (PTPN II), sudahkah mengikuti kaidah yang memuat prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran. Metode penelitian yang digunakan peneliti untuk mengevaluasi GCG pada PTPN II ini adalah Metode Deskriptif dengan pendekatan Kualitatif, dan tehnik pengumpulan data yang digunakan peneliti adalah wawancara, telaah dokumentasi, dan observasi. Hasil penelitian diketahui bahwa PTPN II telah memiliki beberapa pedoman sebagai perangkat lunak GCG, namun perusahaan belum menyusun standar operasional dan prosedur yang lebih rinci untuk pelaksanaan operasional terkait dengan implementasi GCG. Penerapan prinsip-prinsip GCG pada PTPN II di Medan belum sepenuhnya diterapkan secara memadai, walaupun secara formal prinsip tersebut dijadikan landasan operasional bisnis perusahaan. Implementasi prinsip keterbukaan diketahui bahwa Perusahaan telah memiliki website dimana stakeholders lainnya dapat mengakses informasi terkait perusahaan walaupun masih bersifat terbatas karena dukungan tehnologi informasi yang belum memadai. Prinsip akuntabilitas dapat lebih efektif diterapkan di PTPN II jika didukung oleh kompetensi yang memadai dari tiap pelaksana, karena masih ada karyawan yang belum menjiwai peran dan tanggung jawab sesuai uraian tugasnya. Direksi telah menetapkan code of conduct sebagai wujud diindahkannya prinsip tanggung jawab, dalam implementasinya prinsip ini sangat terkait dengan efektifnya pengelolaan manajemen risiko oleh perusahaan, namun PTPN II belum menetapkan kebijakan manajemen risiko, selain itu jajaran manajemen belum sepenuhnya mempunyai inisiatif untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya kepatuhan. Implementasi prinsip kemandirian pada PTPN II belum sepenuhnya didukung oleh Sistem Pengendalian Intern perusahaan yang memadai, serta perusahaan belum menerapkan manajemen sumber daya manusia berbasis kompentensi sehingga perusahaan masih banyak membutuhkan kualifikasi karyawan yang memenuhi: pengalaman yang memadai, tingkatan kemampuan, serta derajat keahlian yang sesuai untuk menangani operasi bisnis perusahaan. Implementasi prinsip kesetaraan dengan memberi informasi kepada stakeholders melalui akses website perusahaan, dan pemberian reward and punishment kepada insan perusahaan sesuai dengan ketaatan terhadap peraturan kepegawaian dan aturan prilaku, namun perusahaan belum menerapkan kebijakan manajemen risiko dan kebijakan sistem tehnologi informasi untuk mendukung penerapan prinsip ini, selain itu perusahaan belum mengevaluasi efektivitas sistem pengendalian internal yang memuat pengendalian keuangan, operasional dan kepatuhan, sehingga penerapan prinsip kesetaraan dan keadilan bagi seluruh insan perusahaan belum efektif. Dari hasil penelitian tersebut peneliti menyarankan kepada: 1. Direksi segera menyusun standar operasional dan prosedur (SOP) yang lebih rinci sebagai acuan untuk seluruh kegiatan/operasional bisnis perusahaan guna mendukung pelaksanaan prinsip-prinsip GCG dengan baik, antara lain SOP tentang perencanaan pendidikan dan program latihan bagi segenap karyawan, SOP terkait mekanisme pelaporan adanya penyimpangan, SOP kompilasi aturan kerja dan manual kepatuhan, serta pembentukan ketentuan internal lainnya yang secara efektif mendorong kepada kepatuhan. Selain itu, Direksi segera menetapkan kebijakan manajemen risiko dan kebijakan tehnologi informasi yang dapat mendukung efektifitas pelaksanaan penerapan GCG. 2. Manajemen PTPN II meningkatkan Sistem Pengendalian Intern perusahaan yang mengandung unsur lingkungan pengendalian, pengkajian dan pengelolaan risiko, aktivitas pengendalian, sistem informasi dan komunikasi serta monitoring, serta meningkatkan kualitas personal unit pengawasan untuk efektivitas pemantauan yang lebih memadai. 3. Jajaran manajemen secara berjenjang lebih mengintensifkan pengenalan dan pemahaman prinsip-prinsip GCG kepada seluruh karyawan perusahaan, serta lebih giat lagi mengajak seluruh organ perusahaan menerapkan prinsip-prinsip GCG ini, sehingga prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan kesetaraan menjadi bagian dari budaya kerja perusahaan.
Tidak tersedia versi lain