Tesis
Analisis Peran Administrator Distrik Sebagai Wakil Pemerintah Republik Demokratik Timor-Leste (Studi Kasus Pada Distrik Liquica)
Tujuan negara Repْblica Democrلtica de Timor-Leste, sebagaimana tercantum di dalam Konstitusi Artikel 6, paragraf (e) yang mengatakan tentang membangun suatu masyarakat berdasarkan pada keadilan sosial, menciptakan kesejahteraan materiil dan spirituil dari para warga negara. Sementara itu artikel 72 dari Konstitusi tentang pemerintahan daerah, paragraf satu merumuskan Pemerintah daerah yang terdiri dari badan-badan hukum yang memiliki lembagalembaga perwakilan, dengan tujuan mengatur keikutsertaan warga masyarakat dalam penyelesaian masalah-masalah khusus dalam masyarakatnya sendiri dan memajukan pembangunan daerah, tanpa mengesampingkan keikutsertaan negara. Menyusul paragraf dua memberikan margin bagi penyusunan aturan bagi penataan wewenang, tata kerja dan susunan badan-badan pemerintah daerah. Dalam pandangan administratif artikel 72 sebagai sarana untuk mengimplementasikan artikel 6. Kabinet Konstitusional keempat dibawah Kementerian Administrasi Negara dan Penataan Wilayah mengeluarkan Diploma Ministerial No. 04/2008/MAEOT guna melaksanakan prinsip-prinsip dasar yang terkandung di dalam Konstitusi. Pada dasarnya Diploma Ministerial ini mengatur peran dari administrator distrik. Berdasarkan pengamatan lapangan peneliti menemukan beberapa masalah yang berkenaan dengan peran pemerintah daerah – dalam hal ini peran administrator distrik di distrik Liquica. Tiga peran utama adalah peran supervisi, koordinasi dan komunikasi. Masalah-masalah utama yang mempengaruhi terhadap implementasi ketiga peran ini terutama adalah kurangnya wewenang yang diberikan oleh pusat, lemahnya aturan yang ada dan kurangnya koordinasi antara kementerian-kementerian, khususnya dalam menginterpretasikan aturan- aturan yang dikeluarkan oleh Dewan Menteri, dan struktur di dalam Kementerian Administrasi Negara sendiri yang memperlemah fungsi dari administrator distrik. Tujutan dari penulisan tesis ini diharapkan dapat menjelaskan faktor-faktor penyebab yang mempengaruhi ketiga peran ini, yang mengakibatkan rentetan masalah terhadap pelayanan publik di distrik ini. Dalam melakukan penulisan tesis ini, penulis menggunakan teori-teori yang berkenaan dengan Negara, Pemerintah dan pemerintah daerah, Hubungan antara pusat dan daerah, Teori Peran, perbandingan antara beberapa peran beberapa pemerintahan daerah dari beberapa negara, dan lebih spesifik merumuskan konsep tentang supervisi, koordinasi dan komunikasi. Dalam proses penelitian ini peneliti menggunakan penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif guna mengidentifikasi masalah sebagaimana tersebut di atas. Proses pengumpulan data dilakukan sesuai dengan teknik-teknik pengumpulan data dengan memakai data primer dan data sekunder. Beberapa teknik relevan seperti observasi, wawancara dan telaah dokumen dan juga metode triangulasi guna membandingkan data yang dikumpulkan. Proses analisa data ditempuh dengan prosedur sebagai berikut: pengumpulan data mentah, transkrip data, kodifikasi, penggolongan data, triangulasi dan konseptualisasi. Gambaran umum mengenai lokus penelitian – distrik Liquiça – memberikan suatu keadaan umum tentang distrik tersebut, dan juga memberikan gambaran mengenai proses sejarah terbentuknya distrik ini sebagai sebuah wilayah administratif. Dengan memfokuskan diri pada ketiga peran tersebut pada bab IV peneliti berusaha memberikan suatu gambaran menyeluruh mengenai masalahmasalah yang ada, menemukan faktor-faktor yang mempengaruhi masalahmasalah tersebut, dan bagaimana administrator distrik menemukan mekanisme tertentu guna mengatasi masalah-masalah yang dihadapi. Masalah-masalah yang ada meliputi terbatasnya wewenang dari administrator distrik. Hal ini nampaknya kekuasaan yang diberikan oleh pusat sangat sempit. Peran supervisi administrator distrik dibatasi pada administrasi kantornya. Belum ada kekuatan yang memadai yang diberikan guna melakukan supervisi terhadap sektor-sektor dari kementerian lain yang ada di distrik. Proses koordinasi cukup baik, tetapi masih terbatas pada proyek-proyek yang ada, baik lokal maupun nasional, dan keadaan riil dari kantor administrasi distrik dilihat dari segi-segi tertentu. Mengacu kepada hasil analisis pada bab IV secara keseluruhan dapat dikatakaan bahwa dasar hukum bagi implementasi peran administrator distrik perlu ditinjau kembali guna memberikan kekuatan bagi administrator distrik untuk melakukan supervisi, koordinasi dan komunikasi dengan kementeriankementerian terkait demi penerapan program-program di lapangan dengan lebih baik. Selain ini, sosialisasi tentang peraturan-peraturan baru yang dikeluarkan perlu dilakukan guna memberikan pemahaman kepada para pelaksana – jajaran pemerintah – yang menjadi titik keberangkatan awal dalam mencapai tujuan yang direncanakan. Ketiga, semua kementerian harus lebih memperhatikan aturanaturan hukum yang dihasilkan oleh Dewan Menteri sebagai aturan umum yang mengikat semua kementerian, dan memberikan interpretasi yang memadai untuk dimuat di dalam Diploma mereka guna membasilitasi fungsi administrtor distrik.
Tidak tersedia versi lain