Skripsi
Efektivitas Pelaksanaan Pelayanan One Day Service (ODS) Di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta
Pelayanan ODS adalah bentuk pengembangan inovasi pelayanan
publik dalam hal ini pelayanan perizinan/non perizinan yang mengutamakan
pada proses administrasi, dimana masyarakat dapat mengurus perizinan/non
perizinan yang berhubungan dengan keadministrasian yang dapat
diselesaikan dalam jangka waktu 1 (satu) hari.
Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk
mengetahui bagaimana pelaksanaan pelayanan one day service (ODS) di
Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Provinsi DKI Jakarta.
Efektivitas pelayanan ODS diukur berdasarkan pada aspek proses
pelayanan, aspek kepuasan pengguna yang meliputi sub aspek kepuasan
terhadap produk pelayanan dan kompetensi petugas, dan aspek penanganan
pengaduan dan saran.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan
pendekatan kualitatif. Teknik pengambilan datanya dilakukan melalui
wawancara, telaah dokumen. Jumlah key informant yang diwawancarai
adalah 8 orang yang terdiri dari 1 orang Kepala Bidang, 3 orang
Koordinator, 2 orang FO dan 2 orang Pemohon ODS.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pelayanan ODS di
BPTSP Provinsi DKI Jakarta secara umum sudah berjalan cukup efektif.
Agar pelayanan ODS lebih efektif kedepannya, maka Penulis
menyarankan sebagai berikut:
1. Aspek proses pelayanan: BPTSP Provinsi DKI Jakarta perlu membuat SOP
terkait pelaksanaan pelayanan ODS dan perlunya menyesuaikan
persyaratan di routing slip dan di website, agar tidak ada perbedaan yang
mengakibatkan proses pelayanan ODS tidak berjalan secara maksimal.
2. Aspek proses pelayanan yang meliputi sub aspek produk layanan dan
kompetensi petugas: BPTSP Provinsi DKI Jakarta perlu menyusun strategi
pengembangan operasional pelayanan secara bertahap melalui sistem
online, tanda tangan elektronik, sarana ditambah khususnya jaringan
internet diperkuat. Penambahan jumlah petugas FO ODS dan penambahan
pelatihan/diklat pada tahun 2016, tes kompetensi pegawai serta
pembentukan kelompok belajar untuk peningkatan kompetensi pelaksana.
3. Aspek penanganan pengaduan dan saran: BPTSP Provinsi DKI Jakarta
perlu melakukan pengembangan penanganan pengaduan dan saran
kedepannya, antara lain dengan lebih aktif lagi memberikan informasi
mengenai persyaratan, produk hukum, produk perizinan/non perizinan yang
diterbitkan, penghargaan yang diperoleh serta inovasi-inovasi yang telah
dilakukan oleh BPTSP Provinsi DKI Jakarta, melalui media sosial (seperti
website resmi facebook, twitter, pemberitaan media online, liputan tv dan
radio, Koran dan majalah). Perlunya penambahan jumlah petugas bidang
pengaduan dan penambahan waktu pelayanan call center dari 12 jam
menjadi 24 jam.
Tidak tersedia versi lain