Skripsi
Manfaat Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP Tahun 2012 Dalam Proses Perencanaan Di Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Tahun 2013
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui manfaat LAKIP dalam proses perencanaan di Inspektorat Jenderal tahun 2012 dan tahun 2013, dengan fokus tujuan penelitian untuk mengetahui apakah sudah cukup untuk mengevaluasi capaian kinerja Inspektorat Jenderal, apakah LAKIP dijadikan bahan evaluasi akuntabilitas kinerja bagi pihak yang membutuhkan, untuk mengetahui apakah LAKIP dijadikan sebagai alat untuk menyempurnakan dokumen perencanaan periode yang akan datang, untuk mengetahui apakah LAKIP dijadikan sebagai alat untuk menyempurnakan pelaksanaan program dan kegiatan yang akan datang, dan terakhir untuk mengetahui apakah LAKIP dijadikan sebagai alat penyempurnaan berbagai kebijakan yang diperlukan. Metode penelitian yang dipergunakan oleh penulis adalah metode penelitian deskriptif, dengan pendekatan kualitatif, sedangkan metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan telaah dokumen. Hasil penelitian yang didapatkan adalah LAKIP tidak berperan terlalu optimal dalam proses perencanaan di Inspektorat Jenderal, hal tersebut disebabkan karena adanya jeda waktu antara proses perencanaan yang dimulai dengan penyusunan Renja Inspektorat Jenderal yang disusun pada bulan Desember T-1 dengan penyusunan LAKIP yang baru disusun pada bulan Maret tahun berjalan. Tidak samanya waktu proses penyusunan LAKIP tersebut kemudian mengakibatkan LAKIP hanya sebagai syarat yang harus disampaikan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan seluruh unit Eselon I di seluruh Kementerian kepada Kementerian Pendayagunaan iv Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai syarat akuntabilitas kepada publik. Penulis dapat memberikan 4 (empat) saran untuk mengoptimalkan LAKIP dalam proses perencanaan di Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, yaitu sebagai berikut: 1. Aspek bahan evaluasi akuntabilitas kinerja bagi pihak yang membutuhkan Selain untuk memperbaiki LAKIP untuk Tahun Anggaran berikutnya, sebaiknya evaluasi juga dilakukan terhadap beberapa aspek yang berpengaruh terhadap kinerja organisasi misalkan tingkat kebutuhan SDM, atau berapa belanja modal yang dibutuhkan oleh organisasi 2. Aspek penyempurnaan dokumen perencanaan periode yang akan datang Periode pelaporan LAKIP tidak hanya tahunan, Inspektorat Jenderal dapat mengusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi, bahwa pelaporan LAKIP dapat dilaksanakan per triwulan atau semesteran, sehingga dapat dimonitor dan dijadikan bahan penyusunan Renja Inspektorat Jenderal dan seluruh unit Eselon I di seluruh Kementerian untuk periode yang akan datang.. 3. Aspek penyempurnaan pelaksanaan program dan kegiatan yang akan datang. Mengajukan kepada BAPPENAS dan DJA agar terdapat fleksibilitas perubahan kegiatan yang terdapat Renja K/L dan RKA-K/L, sedangkan untuk program dikarenakan harus dijaga konsistensinya dengan Renstra Instansi, maka program tidak perlu tingkat fleksibilitas yang tinggi, hanya kegiatan saja yang diusulkan untuk dapat diberi fleksibilitas perubahan. 4. Aspek penyempurnaan berbagai kebijakan yang diperlukan Dalam LAKIP sebaiknya tidak hanya capaian atas kinerja yang telah dilalksanakan, akan tetapi dapat juga berupa saran atau terdapat kajian kecil terhadap apa yang harus dilaksanakan organisasi kedepan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan memperbaiki organisasi secara keseluruhan.
Tidak tersedia versi lain