Tesis
Pengelolaan Keuangan Daerah Pada Badan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Banjarmasin
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui Pengelolaan Keuangan Daerah pada Badan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Banjarmasin berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), SAP dimaksud sebagai kriteria penyajian laporan keuangan dalam tujuan akuntabilitas. Variabel yang diteliti adalah Pengelolaan Keuangan Daerah (menggunakan monovariable) dengan indikatornya, yaitu pada Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan. Metode penelitian adalah menggunakan wawancara dengan responden dari pihak internal 4 (empat) orang dari Badan Keuangan Daerah dan pihak Eksternal 1 (satu) orang dari Auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang mengetahui tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sedangkan metode pengumpulan data lainnya dengan metode observasi, dan telaah dokumen untuk melengkapi bahan analisis, data yang dipergunakan adalah data kualitatif dari Badan Keuangan Daerah. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa proses dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Banjarmasin dilapangan terungkap bahwa : 1. Pada Perencanaan, menunjukkan belum baik dimana anggaran belanja daerah di Kota Banjarmasin belum didasarkan pendekatan azas pengelolaan keuangan daerah yaitu tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efesien, ekonomis, transparan, bertanggungjawab, keadilan, kepatutan, dan maaf untuk masyarakat dimana Arah dan Kebijakan Umum Anggaran dan Perioritas Platfon Anggaran (PPA) lebih didominasi oleh kepentingan eksekutif. 2. Pelaksanaan, menunjukan belum baik, dimana peran sistem akuntansi untuk mendukung tersedianya informasi yang dapat dipergunakan untuk pengambilan keputusan dan kebutuhan akuntansi dapat menyebabkan akuntabilitas dan transparan tidak dapat berjalan dengan baik, dimana lemahnya pemahaman akuntansi belanja melalui uang persediaan, ganti uang, tambahan uang dan pembayaran langsung serta lemahnya pemahaman akan standar akuntansi pemerintah. 3. Pengawasan, menunjukkan belum baik, dimana laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan masih ditemukan kesalahan-kesalahan disebabkan pengawasan terhadap sistem dan prosedur akuntansi, otorisasi, dokumen dan catatan sampai dengan pelaporan masih lemah dikarenakan belum adanya penetapan kebijakan atau aturan-aturan tertulis maupun prosedur normal untuk menetapkan, mengubah ataupun menghilangkan suatu pengawasan di lingkungan Pemeritah Kota Banjarmasin.
Tidak tersedia versi lain